Ada paradoks yang mengganggu dari data penegakan hukum sumber daya alam dan lingkungan hidup (SDA-LH) kita. Sepanjang 2019 hingga pertengahan 2025, sebanyak 8.183 perkara pidana SDA-LH masuk ke pengadilan negeri di seluruh Indonesia, dan 98,5% di antaranya berujung vonis bersalah.
Angka ini semestinya menjadi kabar baik, bukti bahwa aparat penegak hukum bekerja dan pengadilan tidak ragu menjatuhkan sanksi. Namun kerusakan hutan, tambang ilegal, dan perburuan satwa dilindungi tidak juga surut. Deforestasi tahun 2025 justru naik 166% dan praktik pertambangan ilegal makin meluas.
Paradoks ini menjadi sumbu minyak dalam acara “Outlook Kejahatan SDA-LH dan Penegakan Hukumnya 2026-2030” yang digelar Auriga Nusantara pada 16 Juli lalu di Jakarta. Acara yang mengumpulkan jaksa, PPATK, akademisi hukum tata negara, asosiasi industri, hingga peneliti lingkungan dalam satu forum ini kompak menyimpulkan bahwa hukum kita nyaris selalu berhenti pada pelaku lapangan, dan hampir tidak pernah menyentuh mereka yang benar-benar diuntungkan dari kejahatan itu.
Berdasarkan indeksasi 677 perkara di empat provinsi (Aceh, Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Sulawesi Utara), ditemukan pola yang konsisten. Mereka yang diproses hukum adalah penebang, penambang kecil, kurir, dan nelayan yang sebenarnya hanyalah pelaku lapangan. Sedangkan pemodal, pengendali jaringan, korporasi, dan penerima manfaat utama nyaris luput dari bidikan penegakan hukum.
Di Kolaka Utara, seorang terdakwa yang terbukti menambang ilegal seluas satu hektare dan memproses 10 ribu ton bijih nikel tanpa izin, hanya divonis tujuh bulan penjara. Di Aceh, rata-rata vonis kasus kehutanan cuma 15 bulan, sementara 10.610 hektare tutupan hutan lenyap dalam setahun terakhir saja. DPR Aceh bahkan mengungkap indikasi setoran tambang ilegal ke penegak hukum hingga Rp360 miliar per tahun.
Di Maluku Utara, penyitaan ratusan hektare lahan tambang yang beroperasi tanpa izin lingkungan berhenti pada sanksi administratif, tanpa proses pidana sama sekali. Sementara riset independen menemukan kontaminasi merkuri dan arsenik di seluruh sampel ikan Teluk Weda.
Di Sulawesi Utara, praktik “fish laundry” berkembang lewat manipulasi dokumen asal-usul tangkapan menuju Filipina Selatan. Ini sejalan dengan pengungkapan hampir 500 ton sianida ilegal untuk kebutuhan tambang emas tanpa izin.
Benang merah dari temuan ini tentu saja bukan pada vonis yang ringan. Ini soal hukum yang secara sistematis salah sasaran. Ketika penegakan hukum hanya menjerat lapisan paling bawah dari rantai kejahatan, maka penjara yang penuh tidak pernah benar-benar memutus jaringan.
Pelaku lapangan yang ditangkap akan digantikan pelaku baru esok hari, sebab yang mengatur modal, alat berat, dan pasar tetap bebas beroperasi. Persoalan ini kemudian diperparah oleh keterbatasan struktural di lapangan, yaitu kekurangan sumber daya.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara, contohnya, hanya memiliki tujuh polisi hutan tanpa satu pun penyidik pegawai negeri sipil untuk mengawasi wilayah yang begitu luas.
Pembajakan AturanHal sistemik yang menarik juga terungkap dalam kerangka yang lebih besar, yaitu jika dipotret dalam konteks pembajakan negara, atau state capture corruption. Dalam konteks ini, tantangan terbesar kejahatan lingkungan hari ini adalah karena ia dibuat tampak legal.
Regulasi yang semestinya menjaga kepentingan publik justru dibelokkan untuk melayani kepentingan segelintir pemain besar. Ini dilakukan melalui mekanisme yang disebut regulatory capture: industri memengaruhi pembuat kebijakan agar aturan main berpihak kepada mereka, bukan kepada publik yang seharusnya dilindungi.
Beberapa produk regulasi yang mendukung tesis contohnya terkait revisi Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri yang memperlebar ruang bagi personel aktif mengisi jabatan sipil. Revisi Undang-Undang Minerba yang membuka pemberian wilayah izin usaha pertambangan tanpa lelang bagi organisasi masyarakat dan badan usaha swasta. Hingga, pembentukan Danantara yang menempatkan pengelolaan lebih dari seribu triliun rupiah aset negara di luar definisi kerugian negara.
Di lapangan, indikasi keterlibatan aparat dalam bisnis tambang ilegal turut ditemukan. Termasuk, laporan setoran “uang keamanan” puluhan juta rupiah per bulan dari setiap unit alat berat yang beroperasi tanpa izin di Aceh. Begitu juga nama seorang perwira menengah kepolisian yang tercatat dalam jajaran komisaris perusahaan tambang di Sulawesi Utara.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkuat gambaran ini: nilai kejahatan lingkungan global ditaksir mencapai US$110 miliar hingga US$281 miliar per tahun, dengan modus pencucian uang melalui perusahaan cangkang dan transaksi lintas sektor keuangan yang sulit dilacak selama transaksi tunai masih mendominasi.
Pihak penegak hukum seperti Kejaksaan sebenarnya sudah mulai menerapkan pendekatan baru. Sejak awal 2026, lima strategi mulai didorong: follow the mastermind, follow the corporate, follow the money, follow the asset, dan follow the license.
Prinsip polluter pays juga sudah mulai diterapkan lewat pedoman internal Kejaksaan yang memastikan pelaku menanggung biaya pemulihan lingkungan, bukan sekadar menjalani hukuman badan. Meskipun nampaknya pendekatan idealis belum efektif membuahkan hasil optimal menyetop aktor utama kejahatan.
Perbaikan Tata KelolaTetapi niat baik satu institusi atau dukungan satu asosiasi tidak akan cukup jika tidak diikuti reformasi tata kelola yang lebih luas. Pendekatan multi-door yang memadukan undang-undang sektoral dengan instrumen pencucian uang dan tindak pidana korupsi perlu menjadi standar operasional, bukan pengecualian yang hanya dipakai pada kasus-kasus tertentu. Yang tidak kalah penting, ruang pengawasan bagi pembela lingkungan dan jurnalis investigatif untuk bekerja tanpa ancaman kriminalisasi harus dijamin.
Yang tersisa adalah kemauan politik untuk menindaklanjutinya. Jika lima tahun ke depan kita masih menghukum penambang kecil sementara pemodalnya melenggang. Begitu pula, membiarkan legalitas dipakai sebagai kamuflase dan menutup mata pada jejaring yang menghubungkan kekuasaan ekonomi dengan kekuasaan politik.
Maka, statistik vonis 98,5% itu akan terus menjadi angka yang menipu: terlihat tegas di atas kertas, tetapi tidak pernah benar-benar menghentikan kerusakan sumber daya alam yang terjadi di lapangan.





Komentar (0)