JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Penetapannya resmi termaktub dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.
Baca juga: Profil Asep Nana Mulyana, Wakil Jaksa Agung Baru yang Resmi Ditetapkan Prabowo
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan alasan penunjukan ini berdasarkan usulan dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
"Berkenaan dengan Kepres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung," ujar Prasetyo di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Nama Kuntadi ditetapkan sebagai Jampidsus, setelah Febrie Adriansyah menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait batubara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
Baca juga: Dasco: Penunjukan Jampidsus Pengganti Febrie Kewenangan Presiden Atas Usulan Jaksa Agung
Profil Jampidsus Baru KuntadiKuntadi merupakan salah satu jaksa senior yang memiliki pengalaman panjang di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana khusus.
Pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah, 4 Januari 1970 itu sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tersebut diangkat ke posisi itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 179/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung yang ditetapkan pada 20 November 2025.
Baca juga: Mengenal Istilah Deponir, Hak Jaksa Agung Kesampingkan Perkara Demi Kepentingan Umum
Melalui keputusan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Kuntadi menggantikan Amir Yanto yang memasuki masa purnatugas.
Sebelum menduduki jabatan tersebut, Kuntadi telah menempati berbagai posisi strategis di Korps Adhyaksa. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Pada 2018, Kuntadi dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (kejari) Jakarta Pusat. Setahun berselang, ia mendapat promosi sebagai Asisten Umum Jaksa Agung.
Kariernya kembali meningkat pada 2022, saat ditunjuk sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Baca juga: Istana Ungkap Alasan Kuntadi Jadi Jampidsus
Dalam jabatan itu, Kuntadi memimpin penyidikan sejumlah perkara korupsi besar yang menjadi perhatian publik.
Di antaranya adalah penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp20 triliun.
Ia juga memimpin penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menjerat 16 tersangka.
Baca juga: Mengenal Wakil Jaksa Agung, yang Namanya Sudah Diusulkan kepada Prabowo
Setelah menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Lampung pada 2024.
Tak lama kemudian, ia dimutasi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelum akhirnya dilantik sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung pada November 2025.
Lewat Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026, Kuntadi resmi ditetapkan Prabowo sebagai Jampidsus pengganti Febrie Adriansyah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)