Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menegaskan ketentuan pengganti antarwaktu (PAW) anggota Ombudsman Republik Indonesia, tidak harus berdasarkan nomor urut hasil seleksi atau calon dengan nomor urut berikutnya.
Pada Undang-Undang Ombudsman, lanjutnya, tidak ada aturan calon PAW harus diambil berdasarkan nomor urut hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sebelumnya dilakukan Komisi II DPR RI.
Advertisement
"Terkait soal Ombudsman itu, di undang-undangnya tidak diatur soal nomor urut siapa yang apa namanya, akan menggantikan PAW," kata Bahtra di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Menurut Bahtra, pihaknya telah menelaah dasar hukum mekanisme PAW anggota Ombudsman sebelum mengusulkan nama pengganti.
"Kami cari tahu, ternyata tidak ada yang satu pun pasal yang mengatakan bahwa eh yang menggantikan PAW jika ada berhalangan tetap, tidak ada satupun klausul yang mengatur soal nomor urut selanjutnya," jelasnya.
Saat ditanya siapa nama calon PAW anggota Ombudsman yang dikirimkan kepada pimpinan DPR, Bahtra enggan menjawab.
"Kami sudah mengirim ke Pimpinan DPR," kata Bahtra.





Komentar (0)