Jakarta, ERANASIONAL.COM – Chief Marketing Officer (CMO) sekaligus Founder Krista Exhibitions, Christina Sudjie, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Rabu (22/7/2026), untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan Krista Exhibitions pada Januari 2026 terkait dugaan penyalahgunaan dokumen yang diduga melibatkan salah satu mitra kerja perusahaan.
Usai menjalani pemeriksaan, Christina menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran itu baru terungkap setelah hubungan kerja sama yang telah berlangsung selama kurang lebih satu dekade.
“Selama sekitar 10 tahun hubungan kerja sama berjalan dengan baik. Namun belakangan kami menemukan sejumlah kejanggalan yang kemudian kami laporkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Christina kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Menurutnya, dokumen yang diduga dipalsukan berpotensi merugikan perusahaan, khususnya terhadap penyelenggaraan berbagai pameran yang selama ini menjadi fokus bisnis Krista Exhibitions, termasuk pameran internasional di sektor makanan dan minuman yang telah digelar selama puluhan tahun.
Sebagai pendiri perusahaan, Christina menegaskan langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya untuk melindungi kepentingan perusahaan sekaligus menjaga keberlangsungan kegiatan usaha yang telah dibangun selama lebih dari 30 tahun.
“Kami berkewajiban menjaga hak-hak perusahaan dan memastikan penyelenggaraan pameran yang telah kami bangun selama lebih dari tiga dekade tetap terlindungi,” katanya.
Meski mengakui perusahaan mengalami kerugian yang cukup besar, Christina belum bersedia mengungkapkan besaran kerugian maupun identitas pihak yang dilaporkan. Ia menyerahkan seluruh proses tersebut kepada penyidik yang tengah menangani perkara.
Ia juga menyampaikan bahwa komunikasi dengan pihak yang dilaporkan telah terhenti. Karena tidak ditemukan titik temu dalam penyelesaian, perusahaan akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Sementara itu, kuasa hukum Christina Sudjie, Dr. Yoni Agus Setiyono, S.H., M.H., mengatakan pemeriksaan yang dilakukan penyidik berfokus pada pendalaman kronologi dugaan tindak pidana, mulai dari awal kerja sama, proses terjadinya dugaan penyalahgunaan dokumen, hingga waktu dugaan pelanggaran tersebut diketahui oleh perusahaan.
Yoni menambahkan, pemeriksaan terhadap kliennya masih berlangsung sehingga proses penyidikan belum dapat disimpulkan. Terkait kemungkinan adanya penetapan tersangka, ia meminta publik menunggu perkembangan resmi dari penyidik.
“Untuk perkembangan selanjutnya, termasuk apabila nanti ada penetapan tersangka, tentu akan disampaikan oleh penyidik sesuai dengan proses hukum yang berjalan,” ujarnya.






Komentar (0)