Soal Surat PTUN Ambon ke PAN-RB, Pemkot Minta Laporan Harus Objektif

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan komitmennya dalam menjaga keterbukaan informasi publik dan akurasi data, Menanggapi surat aduan PTUN Ambon ke Menteri PAN-RB, Jubir Pemkot Ambon Dr. Ronald Lekransy mengimbau agar seluruh laporan yang disampaikan mengedepankan fakta secara utuh dan objektif. (Sumber: Dok. Pemkot Ambon)

KOMPAS.TV – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan komitmennya untuk menghormati dan melaksanakan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) Pemkot, Ronald Lekransy, Rabu (22/7/26) di Balai Kota, menanggapi pemberitaan salah satu media daring terkait aduan PTUN Ambon kepada Menteri PAN-RB mengenai pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Ronald menjelaskan bahwa Putusan PTUN Ambon Nomor 33/G/2024/PTUN.ABN juncto Nomor 13/B/2025/PT.TUN MDO juncto Nomor 543 K/TUN/2025, dalam perkara antara Rudolf Mesac Reno Rehatta sebagai Penggugat melawan Wali Kota Ambon sebagai Tergugat dan Herve Rene Jones Rehatta sebagai Tergugat II Intervensi, telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan telah dimohonkan pelaksanaannya oleh pihak penggugat.

Menurutnya, Wali Kota telah menindaklanjuti amar putusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Pelaksanaan tersebut diwujudkan melalui pembatalan dan pencabutan Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1073 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dengan Hormat dari Jabatan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Soya dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Pemerintah Negeri Soya Kecamatan Sirimau Masa Jabatan 2024–2030 atas nama Herve Rene Jones Rehatta, sebagaimana diperintahkan dalam amar putusan.

"Sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut, Wali Kota Ambon kemudian menerbitkan Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 77 Tahun 2026, Tanggal 30 Januari 2026 tentang Pemberhentian dengan Hormat Kepala Pemerintah Negeri Soya Kecamatan Sirimau Masa Jabatan 2024–2032 serta Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 78 Tahun 2026, 30 Januari 2026 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Soya Kecamatan Sirimau. Dengan demikian, Pemerintah Kota Ambon telah melaksanakan amar putusan, bukan mengabaikannya," jelas Ronald.

Terkait amar putusan yang memerintahkan Wali Kota Ambon untuk memfasilitasi pelaksanaan pemilihan atau pemungutan suara terhadap Herve Rene Jones Rehatta dan Rudolf Mesac Reno Rehatta oleh anak-anak Matarumah Parentah Rehatta, Ronald menegaskan bahwa kewajiban tersebut juga telah dilaksanakan. Dan Semua Keputusan walikota telah dilaporkan ke PTUN Ambon perihal Pelaksanaan Keputusan Pengadilan , tanggal 30 Januari 2026.

Ia menjelaskan bahwa Wali Kota Ambon melalui Sekretaris Daerah Kota Ambon bersama Tim Percepatan telah memfasilitasi sedikitnya empat kali pertemuan yang melibatkan para pihak, yakni Rudolf Mesac Reno Rehatta, Herve Rene Jones Rehatta, Saniri Negeri Soya, serta Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Soya. Pertemuan tersebut dilaksanakan baik di Balai Kota Ambon maupun di Kantor Negeri Soya sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjalankan fungsi fasilitasi sebagaimana diperintahkan dalam putusan pengadilan.

Baca Juga: Densus 88 dan Pemkot Ambon Perkuat Sinergi Cegah Radikalisme, Fokus Awasi Penggunaan Gadget Remaja

"Namun dalam proses tersebut belum tercapai kesepakatan karena terjadi kebuntuan (deadlock) di antara para pihak. Amar putusan mengamanatkan Pemerintah Kota Ambon untuk memfasilitasi proses tersebut, bukan mengambil alih kewenangan atau menentukan hasil akhirnya. Oleh karena itu, Pemkot telah menjalankan kewajiban hukumnya sesuai batas kewenangan yang diberikan oleh putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Ronald juga menegaskan bahwa mekanisme pengusulan Kepala Pemerintah Negeri Adat telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah yang mengatur pemerintahan negeri di Kota Ambon. Berdasarkan ketentuan tersebut, usulan bakal calon harus melalui Saniri Negeri sebelum disampaikan kepada Pemerintah Kota Ambon untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : Hamzah-Abdullah

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Advertorial
  • Pemkot Ambon
  • Menteri PAN-RB
  • PTUN Ambon
  • Transparansi Publik
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Komisi III Tekankan Penegakan Hukum Berkeadilan dalam Perkara BBM Way Kanan
• 11 menit lalu
0
thumb
Unismuh Makassar dan Universiti Malaysia Kelantan Teken MoU, Perkuat Tiga Bidang Kolaborasi
• 1 jam lalu
0
thumb
4 Zodiak Paling Beruntung soal Karier Besok 23 Juli 2026: Virgo Jadi Bintang di Kantor, Sagitarius Dapat Peluang Baru
• 3 jam lalu
0
thumb
Update Rumah Mewah Meledak di Grand Polonia Medan, PGN Bantah Kebocoran Gas
• 17 jam lalu
0
thumb
Komisi II DPR Minta Kemendagri Terus Bina Kepala Daerah Usai Marak OTT
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.