Oleh: Dr I Wayan Sudirta SH M H, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-"Banyak yang salah jalan, tapi merasa tenang karena banyak teman yang sama-sama salah. Tegakkan hukum, sekalipun langit akan runtuh."
Baharuddin Lopa, Mantan Jaksa Agung RI.
Baca Juga
MUI akan Surati Kapolri dan Presiden Soal Penangkapan Warga Negara Palestina
Warga Israel yang Pernah Disandera di Gaza Picu Kehebohan: Saya Tenang Saat Dengar Alquran
Ternyata Ada Tidur Terpuji dan Tidur yang Tercela Menurut Islam, Apa Perbedaan Keduanya?
Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-66 hari ini, Rabu 22 Juli 2026, hendaknya bukan sekadar ritual seremonial tahunan atau kalender perayaan institusional.
Di tengah pusaran ekspektasi publik yang kian masif, HBA ke-66 yang mengusung tema "Jaksa Profesional, Berintegritas, dan Humanis dalam Menegakkan Hukum dan Keadilan" harus menjadi momentum refleksi eksistensial.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Kejaksaan Republik Indonesia saat ini berdiri di atas panggung sejarah dengan dua wajah yang terkesan kontras: sebagai pedang tajam yang sukses membongkar begitu banyak megaskandal korupsi, sekaligus sebagai institusi yang masih berjuang membersihkan noda kelam dari oknum-oknum di dalam rumahnya sendiri.
Membincangkan Kejaksaan tidak bisa lepas dari akar sejarah Nusantara. Istilah "Adhyaksa" lahir dari rahim kejayaan Majapahit, merujuk pada Dhyaksa—para pejabat negara yang bertugas menangani peradilan dan menjaga keluhuran hukum di bawah Mahapatih Gajah Mada. Semangat luhur ini kemudian terinstitusionalisasi pasca-kemerdekaan.
Secara yuridis, transformasi Kejaksaan terus bergulir, mulai dari UU Nomor 15 Tahun 1961 yang menetapkan Kejaksaan sebagai alat negara penegak hukum, hingga pembaruan terkini melalui UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004. Undang-undang ini memperkokoh asas dominus litis (pengendali perkara), menempatkan jaksa bukan sekadar "tukang pos" berkas perkara dari penyidik ke pengadilan, melainkan arsitek utama dalam meramu keadilan sejak tahap penyelidikan hingga eksekusi putusan.
Dari sudut pandang Kejaksaan, penegakan hukum di Indonesia telah mengalami pergeseran paradigma (paradigm shift).
Hukum tidak lagi dilihat murni sebagai instrumen pembalasan (retributive justice), melainkan mulai menyentuh dimensi kemanusiaan melalui keadilan restoratif (restorative justice).
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
Komentar (0)