JAKARTA, DISWAY.ID-- Sebagai bagian dari upayanya dalam memperkuat posisi sektor ekonomi kreatif lokal di kancah global, Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekfraf) secara resmi telah mengesahkan rencana penguatan penciptaan jagoan-jagoan ekonomi kreatif lokal untuk bisa menembus pasar global.
Dalam hal ini, komitmen tersebut juga tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045.
BACA JUGA:Sudaryono Pasang Target Bersih-bersih BGN, Semua Anggaran Harus Terang Benderang
Dalam penuturannya, Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya mengungkapkan bahwa Rindekraf diharapkan menjadi pedoman pembangunan ekonomi kreatif jangka menengah dan panjang untuk mewujudkan ekonomi kreatif sebagai The New Engine of Growth.
"Rindekraf diintegrasikan dalam dokumen perencanaan yang dijabarkan dalam bentuk rencana strategis dan rencana kerja kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah," ucap Harsya kepada media secara daring, pada Rabu (22/07).
Lebih lanjut, Harsya juga menambahkan bahwa penerapan Rindekraf 2026-2045 ini juga ditujukan untuk memastikan bahwa karya, talenta, dan produk kreatif Indonesia tidak hanya berjaya di dalam negeri, tapi juga mampu bersaing menjadi pemain utama di pasar dunia.
BACA JUGA:Kok Tega Paman di Bekasi Lakukan Rudapaksa ke Keponakan Selama 9 Tahun? Polisi Beberkan Motifnya
"Integrasi ini diharapkan dapat menyelaraskan arah kebijakan antara pusat dan daerah, serta mengangkat jagoan lokal menjadi jagoan nasional, serta mendorong jagoan nasional memiliki panggung di tingkat global," tutur Harsya.
Di sisi lain, pengesahan ini sendiri merupakan langkah nyata untuk mewujudkan visi ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045.
Guna mencapai visi tersebut, Kementerian Ekraf menetapkan misi penguatan ekosistem berbasis kekayaan intelektual (KI) yang mencakup pengembangan riset, pendidikan, akses pembiayaan, penyediaan infrastruktur, sistem pemasaran, insentif, hingga fasilitasi KI.
BACA JUGA:Sadis OPM TPNPB Eksekusi Mati Wanita Papua di Tengah Jalan, Sepasang Warga Sipil Jadi Korban
Selain itu melalui Rindekraf, 21 subsektor ekonomi kreatif dikelompokkan ke dalam empat klaster utama, yaitu klaster subsektor ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya; klaster berbasis desain; klaster berbasis teknologi dan konten digital; serta klaster berbasis media dan distribusi kreatif.






Komentar (0)