jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Donny Pramono menegaskan tentara tidak bertugas dalam menagih pajak atau menindak warga yang tidak membayar pajak.
Hal itu dia sampaikan dalam menanggapi isu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggandeng TNI AD dalam mengurus pajak.
BACA JUGA: Anggota TNI AD Dibunuh Pakai Senjata Tajam
"Kita (TNI AD, red) bukan sebagai pemberian kewenangan kepada Babinsa untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan maupun penegakan hukum di bidang perpajakan," kata Donny dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan mulanya keterlibatan TNI dalam mengurus pajak tertera dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026.
BACA JUGA: Soal Pelibatan Babinsa TNI Awasi Wajib Pajak, DPR Soroti Hal Ini, Hmm...
Dalam surat edaran itu, diatur poin mengenai pengumpulan data dan pembangunan jejaring informasi sebagai bagian dari pelaksanaan tugas DJP.
Dalam poin itu, lanjut Donny, Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dilibatkan.
BACA JUGA: Ternyata, Ini Peran TNI-Polri dalam Sektor Pajak
"Dalam konteks tersebut, penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas berada pada aspek pembangunan jejaring informasi kewilayahan," ucapnya.
Donny menyampaikan hingga saat ini, TNI AD juga belum mengeluarkan perintah kepada prajurit yang spesifik soal mengurus pajak masyarakat.
Dia menilai surat edaran yang dikeluarkan DJP itu hanya bagian dari upaya koordinasi dan kolaborasi antarinstansi dalam menjalankan tugas negara.
"Bagi TNI AD, tugas Babinsa tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial serta pembinaan ketahanan wilayah," ucap Donny.
Diketahui, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menegaskan pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan untuk menjalankan fungsi pemeriksa maupun pemungut pajak, melainkan hanya mendukung koordinasi dalam pengumpulan informasi.
"Jadi, perangkat desa dan segala macam itu berkoordinasi dengan kami, bukan mereka kemudian dinarasikan merupakan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak," kata Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juli 2026, di Jakarta, Selasa (21/7).
Isu mengenai keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas mencuat setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Ia menjelaskan kehadiran unsur kewilayahan bukan menjadi instrumen utama dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Justru DJP saat ini lebih mengandalkan pemanfaatan teknologi, seperti Coretax hingga pemantauan berbasis geotagging. (ant/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologi Penembakan WNA Maroko di Canggu Bali
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti





Komentar (0)