JAKARTA - Penangkapan dan deportasi warga negara asing (WNA) asal Palestina, Abdul Karim Raeq Miqdad, oleh Polri memunculkan sorotan tajam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempertanyakan apakah Pemerintah Indonesia telah melakukan verifikasi secara menyeluruh terkait tuduhan terorisme terhadap Abdul Karim.
MUI menilai langkah tersebut harus dipastikan sesuai dengan hukum nasional maupun hukum internasional serta tidak mencederai posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten mendukung perjuangan Palestina.
"Apakah pihak pemerintah Indonesia sudah segera meneliti kebenaran pernyataan dari Siprus bahwa Miqdad itu memang seorang teroris?" kata Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, dalam keterangan yang diterbitkan melalui MUI Digital, Rabu (22/7/2026).
Selain mempertanyakan dasar penangkapan, Sudarnoto juga menyoroti aspek pendampingan hukum terhadap Miqdad. Menurutnya, Miqdad tidak memperoleh pendampingan hukum sejak ditangkap hingga dipulangkan atau dideportasi ke Siprus.
"Satu hal yang saya tanyakan, siapa pengacara yang mendampingi Miqdad? Ini enggak ada," katanya.
Sudarnoto menilai mekanisme penangkapan seperti itu tidak boleh menjadi preseden. Menurutnya, mekanisme serupa berpotensi diterapkan terhadap warga atau aktivis Palestina lain yang berada di Indonesia.
"Kalau ini berhasil maka orang-orang Palestina yang ada di Indonesia hampir semuanya itu adalah pembela hak-hak Palestina. Itu bisa satu per satu diambil melalui mekanisme yang sama," ujarnya.





Komentar (0)