JAKARTA - Kubu Roy Suryo menyatakan uang ganti rugi sebesar Rp200 juta, yang dimohonkan dalam praperadilan terhadap Polda Metro Jaya tidak akan dinikmati kliennya apabila permohonan tersebut dikabulkan pengadilan.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan dana tersebut justru akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan sebagai bentuk sedekah atau hibah.
Baca Juga :
PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo hingga Pekan Depan
"Kalaupun pada akhirnya memenangkan praperadilan yang ketiga, nilainya tidak untuk kepentingan hukum Mas Roy. Kami akan menggunakan itu untuk pihak yang berhak menerima, anggaplah itu semacam sedekah atau hibah akibat kesewenang-wenangan penyidik menangkap dan menahan Mas Roy," ujar Abdul Gafur kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Baca Juga :
PN Jaksel Kembali Sidangkan Praperadilan Roy Suryo, Agenda Tuntutan Ganti Rugi





Komentar (0)