Tuntut Ganti Rugi Rp200 Juta ke Polda Metro, Kubu Roy Suryo: Buat Sedekah

okezone.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kubu Roy Suryo menyatakan uang ganti rugi sebesar Rp200 juta, yang dimohonkan dalam praperadilan terhadap Polda Metro Jaya tidak akan dinikmati kliennya apabila permohonan tersebut dikabulkan pengadilan.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan dana tersebut justru akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan sebagai bentuk sedekah atau hibah.

Baca Juga :
PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo hingga Pekan Depan

"Kalaupun pada akhirnya memenangkan praperadilan yang ketiga, nilainya tidak untuk kepentingan hukum Mas Roy. Kami akan menggunakan itu untuk pihak yang berhak menerima, anggaplah itu semacam sedekah atau hibah akibat kesewenang-wenangan penyidik menangkap dan menahan Mas Roy," ujar Abdul Gafur kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

 

Baca Juga :
PN Jaksel Kembali Sidangkan Praperadilan Roy Suryo, Agenda Tuntutan Ganti Rugi


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bridgestone Ungkap Keterbatasan Bahan Baku Karet Masih Jadi Tantangan Produksi
• 7 jam lalu
0
thumb
Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi CAT PPPK Sekolah Rakyat 2026
• 12 jam lalu
0
thumb
Pemkot Jakpus Bongkar 150 Bangli dan Lapak di Bantaran Kali Petamburan
• 2 jam lalu
0
thumb
Resmi! Reidel Toiran Coret Reyhan, Rakha Abhinaya Gabung Timnas Voli Indonesia di Leg 2 SEA V Cup 2026
• 5 jam lalu
0
thumb
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat Ahmad Zaini
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.