Kabar Baik! Mendikdasmen Siapkan Rekrutmen Guru PNS Sekolah Nasional Terintegrasi

narasi.tv
6 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mempersiapkan proses rekrutmen guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat untuk mengisi formasi pada Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa baik guru maupun kepala sekolah di SNT akan berstatus sebagai PNS pusat.

“Gurunya nanti PNS, kepala sekolahnya PNS. PNS pusat, tapi nanti proses seleksinya juga bertahap,” kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Jakarta pada Selasa (21/7/2026).

Proses seleksi rekrutmen ini akan dilakukan secara bertahap dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon guru pelamar.

Dalam masa transisi, pihak Kemendikdasmen akan memenuhi kebutuhan guru terlebih dahulu hingga seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang resmi dibuka.

Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani, rekrutmen guru SNT merupakan rekrutmen baru yang harus dilakukan secara bertahap dan terpusat, mengingat status PNS tidak memungkinkan dilakukan secara institusional seperti halnya PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

“Rekrut baru, cuma untuk masa transisi kita penuhi gurunya sampai ada seleksi CPNS,” kata Nunuk.

Kualifikasi Calon Guru Sekolah Nasional Terintegrasi

Kemendikdasmen telah menetapkan kualifikasi/kriteria minimal guru SNT, yaitu:

Program Pelatihan untuk Guru Terpilih

Setelah melewati seleksi ketat dan dinyatakan lolos, calon guru wajib menjalani program pelatihan intensif selama 2,5 bulan sebagai persiapan mengajar di Sekolah Nasional Terintegrasi. Program ini dirancang untuk meningkatkan kualitas pengajaran dan mempersiapkan guru secara menyeluruh sesuai tuntutan kurikulum dan kebutuhan siswa.

Workshop Tatap Muka Selama 1,5 Bulan Internship in Class Selama 1 Bulan

SNT juga memiliki teaching and learning center sebagai pusat strategi pembelajaran, riset pengajaran, dan pengembangan profesional guru. Lantaran statusnya PNS pusat, guru juga bisa mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik, terlebih jika mereka sudah memiliki sertifikat pendidik (serdik).


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
DPR Ingatkan DJP: Jangan Sampai Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bikin Wajib Pajak Merasa Diteror
• 5 jam lalu
0
thumb
Hotline Kecamatan Sak Suroboyo
• 7 jam lalu
0
thumb
Empat Perwira Raih Adhi Makayasa 2026
• 7 jam lalu
0
thumb
Gangguan Telinga Langka Paksa IU Tunda Comeback
• 1 jam lalu
0
thumb
Polisi Pelaku Kekerasan Seksual di Wonogiri Ternyata Pendiri dan Pengasuh Ponpes
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.