JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengkritik pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam hal yang berkaitan dengan kewajiban warga negara membayar pajak.
Menurutnya, aparat militer tidak semestinya dilibatkan dalam urusan pemungutan atau kepatuhan pembayaran pajak.
"TNI dan Polri untuk dilibatkan di dalam kepentingan-kepentingan kekuasaan tidak boleh terjadi kembali. Apalagi melibatkan Babinsa misalnya untuk hal-hal yang berkaitan dengan kesadaran warga negara, kewajiban warga negara untuk membayar pajak," katanya di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Ia menilai pelibatan Babinsa dalam hal kepatuhan pajak warga negara itu mengingatkan pada praktik di masa lalu.
Hasto juga menyebut penggunaan elemen militer untuk kepentingan seperti itu tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, praktik tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan negara.
Baca Juga: Buka Suara soal Pelibatan Babinsa Awasi Wajib Pajak, DJP: untuk Koordinasi Saja, Tidak Usah Digoreng
Sebelumnya, isu pelibatan unsur TNI dalam pengawasan pajak mencuat usai adanya Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Dalam surat edaran tersebut, tertulis adanya pelibatan unsur TNI, yakni Babinsa, dalam hal pengawasan pajak.
"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)," bunyi surat edaran tersebut.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan klarifikasi mengenai pelibatan Babinsa dalam pengawasan pajak.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- pdip
- hasto kristiyanto
- pajak
- babinsa
- tni
- TNI awasi pajak






Komentar (0)