Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini alias LAZ diduga memakai uang hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp2,25 miliar untuk membeli saham Rumah Sakit SSM.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan Bupati LAZ diduga melakukan hal tersebut bersama Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman (SUD).
"Saudara LAZ dan SUD juga menempatkan uang sebesar Rp2,25 miliar di RS SSM, ini rumah sakit di Lombok Barat, dengan modus pembelian saham atau kemudian dibungkus lagi dengan istilah uang operasional bupati," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).
Ketika ditanya apakah RS SSM tersebut merupakan milik Bupati LAZ atau keluarga, Taufik mengatakan KPK baru mengetahui adanya pertemuan antara kepala daerah tersebut dengan pihak rumah sakit.
"Tim belum menemukan bahwa rumah sakit ini dikendalikan atau dalam penguasaan tersangka LAZ, tetapi memang sudah ada indikasi, dan tim mempunyai bukti-bukti di dokumen barang bukti elektronik bahwa ada pertemuan-pertemuan yang dilakukan antara Bupati dan pihak rumah sakit," katanya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK akan terus mendalami aliran maupun sumber uang hingga keterlibatan pihak lainnya dalam kasus tersebut.
Baca juga: KPK duga Bupati Lombok Barat minta uang jelang Lebaran 2025 dan 2026
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026. Operasi tersebut menjadi yang ke-17 dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 20 orang di Nusa Tenggara Barat dan Jakarta, serta membawa delapan orang di antaranya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif.
Pada 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman sebagai tersangka kasus dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Lembaga antirasuah juga menetapkan kedua orang tersebut beserta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Baca juga: KPK: Bupati Lombok Barat diduga korupsi 32 paket proyek
Baca juga: KPK sita barang bukti senilai Rp9,06 miliar pada kasus Bupati Lombok Barat
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan Bupati LAZ diduga melakukan hal tersebut bersama Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman (SUD).
"Saudara LAZ dan SUD juga menempatkan uang sebesar Rp2,25 miliar di RS SSM, ini rumah sakit di Lombok Barat, dengan modus pembelian saham atau kemudian dibungkus lagi dengan istilah uang operasional bupati," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).
Ketika ditanya apakah RS SSM tersebut merupakan milik Bupati LAZ atau keluarga, Taufik mengatakan KPK baru mengetahui adanya pertemuan antara kepala daerah tersebut dengan pihak rumah sakit.
"Tim belum menemukan bahwa rumah sakit ini dikendalikan atau dalam penguasaan tersangka LAZ, tetapi memang sudah ada indikasi, dan tim mempunyai bukti-bukti di dokumen barang bukti elektronik bahwa ada pertemuan-pertemuan yang dilakukan antara Bupati dan pihak rumah sakit," katanya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK akan terus mendalami aliran maupun sumber uang hingga keterlibatan pihak lainnya dalam kasus tersebut.
Baca juga: KPK duga Bupati Lombok Barat minta uang jelang Lebaran 2025 dan 2026
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026. Operasi tersebut menjadi yang ke-17 dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 20 orang di Nusa Tenggara Barat dan Jakarta, serta membawa delapan orang di antaranya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif.
Pada 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman sebagai tersangka kasus dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Lembaga antirasuah juga menetapkan kedua orang tersebut beserta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Baca juga: KPK: Bupati Lombok Barat diduga korupsi 32 paket proyek
Baca juga: KPK sita barang bukti senilai Rp9,06 miliar pada kasus Bupati Lombok Barat






Komentar (0)