Sebanyak 312 ton meat bone meal atau tepung daging dan tulang yang mengandung porcine atau babi masuk ke Indonesia. Pemerintah memusnahkan sekaligus mencabut izin satu perusahaan terkait.
"Ya, yang kita bekukan, kita cabut izinnya itu satu perusahaan yang hari ini kita musnahkan," kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Dirjen PKH Kementan), Agung Suganda, kepada wartawan di Bogor, Rabu (22/7/2026).
Sementara itu, pihaknya juga memberi sanksi terhadap empat perusahaan lainnya. Keempat perusahaan itu dibekukan untuk memberikan penjelasan.
"Kemudian yang empat lain, itu kita bekukan sementara untuk mendapatkan penjelasan dari otoritas kompeten di negara Brasil untuk menjamin bahwa produksi MBM (meat bone meal) yang akan diekspor ke Indonesia memenuhi standar dari protokol yang disepakati kedua negara," ungkapnya.
Meski tertulis bebas kandungan babi, namun nyatanya produk tersebut masih mengandung babi. Pihaknya juga berkoordinasi dengan otoritas yang ada di Brasil.
"Untuk memastikan berikutnya tidak terulang kembali," bebernya.
Sebelumnya, Badan Karantina Nasional (Barantin), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, dan Kementerian Pertanian memusnahkan 312 ton meat bone meal atau tepung daging dan tulang yang mengandung porcine atau babi. Meat bone meal yang dimusnahkan tersebut berasal dari Brasil.
Pemusnahan digelar di Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat. Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding, mengatakan tepung tersebut biasanya digunakan untuk campuran pakan hewan ternak.
"Kalau pakan unggas prinsipnya itu dia harus bebas dari penyakit, dia harus sehat, dia harus aman, dan berarti juga harus halal. Itu prinsip dasarnya," kata Karding.
Dia mengatakan bahan tersebut dapat menjadi makanan ternak yang kemudian daging ataupun telurnya dapat beredar ke masyarakat. Menurutnya, pakan ternak mengandung babi tidak boleh beredar.
"Nah, karena tadi itu makanan ini akan beredar dimakan oleh unggas, unggas akan jadi telur dan daging, maka itu tidak boleh beredar," ujarnya.
(rdh/fca)






Komentar (0)