Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Tetap Berlaku, Cek Aturannya

liputan6.com
8 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Sistem ganjil genap kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta pada hari ini, Rabu (22/7/2026). Pengendara diimbau memastikan pelat nomor kendaraan sesuai dengan tanggal sebelum melintas di ruas jalan yang menerapkan kebijakan tersebut.

Penerapan sistem ganjil genap mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Advertisement

BACA JUGA: Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Akhir Pekan, Minggu 19 Juli 2026

Aturan tersebut berlaku setiap hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, dalam dua sesi. Sesi pagi dimulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi sore berlangsung pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Pengendara diimbau menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender sebelum melintas di ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga diharapkan mematuhi rambu lalu lintas serta mengutamakan keselamatan selama berkendara. Selain itu, pengendara disarankan merencanakan perjalanan lebih awal agar terhindar dari kepadatan lalu lintas pada jam pemberlakuan ganjil genap.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Houthi Blokir Pelayaran Kapal Arab Saudi di Laut Merah
• 8 menit lalu
0
thumb
3 Mobil Mewah Eks Wamenaker Noel Dikembalikan, KPK: Sudah Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar!
• 23 jam lalu
0
thumb
Harga Bijih Nikel Naik, Simak Prospek Saham DKFT
• 6 jam lalu
0
thumb
Panglima TNI Pastikan TNI Siap Dukung Target Presiden untuk Swasembada Beras
• 7 jam lalu
0
thumb
Rehat Dulu, IHSG Sesi I Turun 0,39% ke Level 6.315
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.