Liputan6.com, Jakarta - Sistem ganjil genap kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta pada hari ini, Rabu (22/7/2026). Pengendara diimbau memastikan pelat nomor kendaraan sesuai dengan tanggal sebelum melintas di ruas jalan yang menerapkan kebijakan tersebut.
Penerapan sistem ganjil genap mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Advertisement
Aturan tersebut berlaku setiap hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, dalam dua sesi. Sesi pagi dimulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi sore berlangsung pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Pengendara diimbau menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender sebelum melintas di ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diharapkan mematuhi rambu lalu lintas serta mengutamakan keselamatan selama berkendara. Selain itu, pengendara disarankan merencanakan perjalanan lebih awal agar terhindar dari kepadatan lalu lintas pada jam pemberlakuan ganjil genap.





Komentar (0)