Ringkasan Berita
Kasus pembakaran rumah janda di Kediri berhasil diungkap Polres Kediri dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pelaku AH yang merupakan mantan suami korban ditangkap di rumahnya di Kecamatan Puncu tanpa perlawanan.
Motif pembakaran diduga karena pelaku sakit hati kepada korban dan membakar sepeda motor hingga api merembet ke rumah.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dan menjerat pelaku dengan Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 atau Pasal 521 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Kediri (beritajatim.com) – Kasus pembakaran rumah janda di Kediri yang menghanguskan sebuah rumah di Dusun Manginrejo, Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, berhasil diungkap jajaran Polres Kediri. Pelaku berinisial AH (40), yang merupakan mantan suami korban Erma Puspita (37), ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma mengatakan, pelaku diamankan di rumahnya di Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, tanpa melakukan perlawanan.
“Kurang satu kali 24 jam Polres Kediri telah menangkap pelaku. Kami amankan di rumah pelaku,” ujar AKP Angga Riatma.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan pembakaran rumah janda di Kediri karena dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap korban.
Sebelum menjalankan aksinya, AH mengambil bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dari tangki sepeda motor miliknya menggunakan botol bekas air mineral. Bensin tersebut kemudian disiramkan ke sepeda motor Honda PCX milik korban.
Api yang membakar sepeda motor kemudian merambat ke bangunan rumah hingga menghanguskan seluruh bagian rumah korban.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu meliputi jaket hitam dan celana panjang yang dikenakan pelaku saat beraksi, alat penyedot BBM, sepeda motor Kawasaki yang menjadi sumber bahan bakar, mobil yang digunakan menuju lokasi kejadian, telepon genggam, serta kerangka sepeda motor korban yang hangus terbakar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau Pasal 521 KUHP tentang tindak pidana pembakaran. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. [nm/aje]





Komentar (0)