KPK Tegaskan Parsel Lebaran untuk ASN Termasuk Gratifikasi

republika.co.id
13 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemberian parsel atau bingkisan hari raya kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan termasuk dalam kategori gratifikasi. Penegasan ini disampaikan dalam sebuah sosialisasi pengendalian gratifikasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Jakarta, Selasa.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo mengatakan bahwa ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam regulasi mengenai gratifikasi. Menurutnya, KPK juga secara rutin menerbitkan surat edaran pengendalian gratifikasi menjelang hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri, Natal, dan Galungan.

Aturan Penerimaan Parsel

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Arif menjelaskan bahwa pemberian parsel dari mitra kerja kepada ASN atau penyelenggara negara tidak diperbolehkan. Sementara itu, pemberian dari rekan kerja hanya dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam pedoman KPK.

Ia mengungkapkan terdapat kasus ketika parsel dari mitra kerja telah terlanjur diterima dan kemudian dilaporkan kepada KPK. Dalam kondisi tertentu, barang tersebut akan ditetapkan sebagai milik negara sehingga penerima yang ingin memilikinya wajib membayar uang pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila penerima tidak ingin memiliki barang tersebut, Arif menegaskan bahwa parsel dapat dikembalikan kepada pengirim. Penjelasan ini disampaikan Arif saat menjawab pertanyaan peserta sosialisasi dari kalangan vendor mengenai kemungkinan memberikan bingkisan kepada klien sebagai bentuk menjaga hubungan baik.

Imbauan untuk Penyedia Barang dan Jasa

Arif mengimbau seluruh penyedia barang dan jasa untuk tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Tindakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

"Bahkan dapat dikategorikan sebagai suap apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Arif.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : antara
@font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
KPAI: Pentingnya langkah konkrit lintas sektor stop perkawinan anak
• 15 jam lalu
0
thumb
Pemkab Pasuruan Perbanyak Irigasi Perpompaan, Fokus Dongkrak Produksi Padi
• 2 jam lalu
0
thumb
BGN Resmi Punya 5 Pejabat Baru, Wakil Kepala Akui Program MBG Sempat Tertatih-tatih
• 18 jam lalu
0
thumb
TNI Habema Bergerak Lebih Cepat, Ancaman Kelompok Bersenjata di Intan Jaya Berhasil Dicegah
• 23 jam lalu
0
thumb
Polda Riau Selidiki Jaringan Pengoplosan BBM Subsidi di Rokan Hilir
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.