KPAI: Pentingnya langkah konkrit lintas sektor stop perkawinan anak

antaranews.com
16 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan pentingnya langkah konkrit lintas sektor untuk menghentikan praktik-praktik perkawinan anak.

"Peran negara, keluarga, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan sangat vital dalam memastikan setiap anak memperoleh perlindungan yang optimal," kata anggota KPAI Dian Sasmita dalam webinar bertajuk "Ketertindasan Perempuan dalam Tradisi Kawin Anom: Memutus Rantai Kekerasan Seksual, dan Menguatkan Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual" di Jakarta, Selasa (21/7).

Upaya ini penting mengingat perkawinan anak menimbulkan kerentanan anak terhadap kekerasan seksual, putus sekolah, dan pelanggaran hak anak.

"Penghentian perkawinan anak harus menjadi agenda bersama karena praktik tersebut berkaitan erat dengan meningkatnya kerentanan anak terhadap kekerasan seksual, putus sekolah, dan pelanggaran hak anak," kata Dian.

Sementara itu, Direktur Aliansi Sumut Bersatu Veryanto Sitohang menegaskan bahwa perkawinan anak merupakan salah satu bentuk pemaksaan perkawinan yang dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Perkawinan anak tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun. Penghentian perkawinan anak memerlukan gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, masyarakat sipil, tokoh adat, tokoh agama, akademisi, media, dan komunitas agar perlindungan anak menjadi tanggung jawab bersama," kata mantan Komisioner Komisi Nasional Perempuan itu.

Ia mengatakan Pasal 10 ayat (2) UU TPKS mengancam pelaku pemaksaan perkawinan, termasuk perkawinan anak, pemaksaan berdalih adat seperti kawin tangkap, serta mengawinkan korban dengan pelaku kekerasan seksual, dengan sanksi pidana penjara paling lama 9 tahun dan atau denda maksimal Rp200 juta.

"Perkawinan anak membawa dampak serius berupa perampasan hak pendidikan, risiko KDRT, kemiskinan berulang, hingga menjadi salah satu penyebab tertinggi kematian anak perempuan usia 15-19 tahun di dunia," kata Veryanto.

Berdasarkan data United Nations Children's Fund (UNICEF) tahun 2023, Indonesia menempati peringkat keempat dunia dalam kasus perkawinan anak dengan total mencapai 25,53 juta kasus.

Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga memetakan provinsi dengan prevalensi pernikahan anak tertinggi, yaitu Sulawesi Barat (34,2 persen), Kalimantan Selatan (33,68 persen), Kalimantan Tengah (33,56 persen), Kalimantan Barat (32,21 persen), dan Sulawesi Tengah (31,91 persen).

Baca juga: Menteri PPPA: Praktik perkawinan anak berdalih tradisi tak dibenarkan

Baca juga: Kemenko PMK: Praktik perkawinan anak masuk kategori kekerasan seksual

Baca juga: Keluarga berperan penting dalam pencegahan perkawinan anak


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sebanyak 42.826 warga terduga pengidap TBC terlayani di Jakbar
• 13 jam lalu
0
thumb
Dasco Pastikan DPR Tetap Bekerja Saat Reses, Bahas RUU Perampasan Aset-Pemilu
• 22 jam lalu
0
thumb
IHSG Sesi 1 Ditutup Melemah ke Level 6.315
• 5 jam lalu
0
thumb
Prabowo Lantik 1.177 Perwira Remaja TNI dan Polri 2026
• 9 jam lalu
0
thumb
Prabowo ke Perwira Baru: Seragam hingga Gaji dari Rakyat, Jangan Pernah Khianati Pengabdian
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.