Polda Riau Selidiki Jaringan Pengoplosan BBM Subsidi di Rokan Hilir

metrotvnews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Pekanbaru: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menelusuri jaringan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi setelah mengungkap dugaan penyalahgunaan ribuan liter Pertalite dan Bio Solar di sebuah gudang di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul BBM, alur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

"Kami masih mendalami dari mana BBM tersebut diperoleh, bagaimana alur distribusinya, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Seluruh proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum," kata AKBP Teddy Ardian di Pekanbaru, seperti dilansir Antara, Rabu, 22 Juli 2026,

Pengungkapan kasus bermula dari penggerebekan sebuah gudang di Jalan Lintas Riau–Sumatera Utara Kilometer 13, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis, 16 Juli 2026. Polisi menangkap enam orang, kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan.

 

Baca Juga :

Polda Sulsel Gagalkan Peredaran 70 Kg Sabu Sepanjang Januari–Juni 2026


Penyidik menyita sekitar 2.010 liter Pertalite yang terdiri atas satu baby tank berkapasitas 1.000 liter, tiga drum berkapasitas masing-masing 200 liter, serta 14 jeriken berkapasitas 30 liter.

Selain itu, penyidik juga menyita sekitar 630 liter Bio Solar yang terdiri atas dua drum berkapasitas 200 liter dan 11 jeriken berkapasitas 30 liter.
 

Modus Operandi, Buka Segel Tangki dan Jual Ilegal

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ketiga tersangka diduga mengambil sebagian muatan BBM bersubsidi dari truk tangki sebelum didistribusikan ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Untuk mengelabui pemeriksaan, pelaku membuka segel kompartemen tangki menggunakan alat tertentu sehingga kondisi tangki tampak seperti semula.

BBM tersebut kemudian dipindahkan ke jeriken, ditampung di dalam drum maupun baby tank, lalu dijual kembali secara ilegal.

"Praktik tersebut merugikan masyarakat karena mengurangi volume BBM bersubsidi yang seharusnya diterima masyarakat," kata AKBP Teddy Ardian.


Ilustrasi praktik penimbunan dan pengoplosan BBM subsidi jenis solar. (Metrotvenws.com/Imam S)


Penyidik juga menyita dua unit truk tangki berlogo Pertamina Patra Niaga, satu unit mobil Suzuki Carry, lima segel kompartemen tangki yang telah dilepas, serta uang tunai Rp2,35 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
PBNU Undang Presiden Prabowo Hadiri Muktamar ke-35 di Jombang
• 21 jam lalu
0
thumb
Fakta UU PFII: Punya Pengadilan Khusus, Disebut Percepat Ekonomi Tumbuh
• 9 jam lalu
0
thumb
Rehat Dulu, IHSG Sesi I Turun 0,39% ke Level 6.315
• 5 jam lalu
0
thumb
Saat Istri Korban KDRT Sujud Minta Maaf atas Ulah Suami Bakar 11 Rumah Warga
• 22 jam lalu
0
thumb
DLH Makassar Gencarkan Edukasi Pemilahan Sampah, Mulai 1 Agustus TPA Tamangapa Hanya Terima Residu
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.