Sejarah Kapal Induk Pertama RI Usai DPR Setujui Hibah dari Italia

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

DPR mengelar rapat untuk menyetujui hibah kapal induk dari Italia. Kapal ini menjadi kapal induk pertama Indonesia.

Adapun rapat ini digelar Komisi I DPR bersama dengan Kementerian Pertahanan (Kemhan) hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Komisi I DPR akan memutuskan persetujuan penerimaan hibah tersebut atau tidak.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR Utut Adianto di ruang rapat Komisi I DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026). Terlihat Wakil Ketua Komisi I DPR Budisatrio Djiwandono, Sukamta, Dave Laksono, dan Anton Sukartono Suratto.

Baca juga: Paripurna DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia

Rapat ini melibatkan Wamenhan Donny Ermawan, Asrenum Panglima TNI Letjen TNI Candra Wijaya, Koorsahli KSAD Letnan Jenderal TNI Muhammad Zamroni, Wakasal Laksdya Edwin, hingga Wakasau Marsdya Tedi Rizalihadi.

"Agenda kita, yaitu persetujuan alpahankam (alat peralatan pertahanan dan keamanan), saya harus sampaikan ini rentetan kronologisnya, yaitu Pak Sjafrie bersurat kepada pimpinan DPR tertanggal 7 Juli 2026. Itu surat menhannya ditujukan kepada Ketua DPR RI tertanggal 7 Juli, perihalnya permohonan persetujuan penerimaan hibah alpahankam dari luar negeri," kata Utut dalam rapat.

Utut mengatakan Indonesia akan menerima satu kapal induk Giuseppe Garibaldi. Adapun totalnya mencapai EUR 54.022.426,67 atau dikonversi ke rupiah saat ini mencapai Rp 1.108.524.528.764,67 (triliun).

"Ya, apa yang dihibahkan, yaitu satu kapal induk Italian Ship Giuseppe Garibaldi nilainya sebesar 54.022.426,67 euro," ujar Utut.

Utut mengatakan setiap penerimaan hibah mesti ada persetujuan dari DPR. Fraksi-fraksi Komisi I DPR akan menyampaikan pendapatnya terkait hibah tersebut.

"Pemberi hibah Pemerintah Republik Italia, diberikan kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Ketentuan peraturan penerimaan hibah ini, temen-temen dari Kementerian Keuangan, itu sebabnya kita undang," kata Utut.

"Berdasarkan Undang-Undang tentang Keuangan Negara pasal 23 ayat 1, itu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, bahwa menerima hibah atau pinjaman dari pemerintah atau lembaga asing harus dengan persetujuan DPR. Sekali lagi, harus dengan persetujuan DPR," sambungnya.




(rdp/fas)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Indonesia minta ASEAN tingkatkan kesiapsiagaan hadapi krisis global
• 8 jam lalu
0
thumb
Pengukuran Lahan di Makassar Berujung Ricuh, Warga Bentrok dengan Polisi
• 14 jam lalu
0
thumb
Purbaya Beberkan Sederet Dampak Positif PFII Buat Ekonomi RI
• 18 jam lalu
0
thumb
Lelah Bikin The Odyssey, Christopher Nolan Akan Rehat 3 Tahun
• 11 jam lalu
0
thumb
Sejumlah Pesan Prabowo di Rapat Kabinet
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.