JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah sepeda motor milik seorang teknisi Wi-Fi berinisial AZ yang terparkir di Jalan Tambora 3, RT 03 RW 03,Tambora, Jakarta Barat, dicuri saat ia sedang memasang jaringan pada Jumat (1/5/2026).
Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat mengatakan, pencurian terjadi secara spontan. Saat melintas di lokasi, pelaku berinisial SN melihat sepeda motor korban masih terparkir dengan kunci kontak yang masih menempel, lalu langsung membawanya kabur.
“Pelaku bukan residivis. Dia mengaku tidak berniat mencuri sebelumnya. Namun saat melihat ada sepeda motor dengan kunci yang masih nyantol, pelaku langsung mengambil kendaraan tersebut,” kata Wahyu kepada Kompas.com dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Baca juga: Ironi Sekolah Roboh 2 Tahun Tak Diperbaiki, Padahal Ada di Ibu Kota
Setelah sempat buron lebih dari dua bulan, SN akhirnya ditangkap polisi saat patroli rutin di kawasan Jalan Jembatan II, Tambora, Jakarta Barat, pada Jumat (17/7/2026).
Wahyu menjelaskan, petugas mengenali pelaku berdasarkan rekaman kamera CCTV yang sebelumnya diserahkan korban sebagai barang bukti dalam laporan pencurian.
"Pada saat Unit Reskrim Polsek Tambora melaksanakan patroli rutin dan melintas di Jalan Jembatan 2, petugas melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya mirip dengan pelaku yang terekam CCTV,” kata Wahyu.
Petugas kemudian menghentikan dan mengamankan pria tersebut yang diduga kuat adalah SN.
“Setelah diinterogasi mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Tambora 3,” jelas Wahyu.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor curian kepada seorang penadah.
Baca juga: Hari Ini Tepat 5 Tahun Lalu PPKM Level 4 di Jakarta: Saat Tempat Ibadah Ditutup dan WFH 100 Persen
"Dari pengakuan pelaku, motor dijual di daerah Angke dengan harga Rp 2,5 juta untuk kebutuhan sehari-hari,” kata dia.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan sepeda motor korban dan memburu penadah yang membeli kendaraan tersebut.
Atas perbuatannya, SN dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Komentar (0)