KPK menduga Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tidak mencantumkan seluruh asetnya dalam LHKPN. Salah satu aset yang terbanyak tidak dicantumkan yakni kepemilikan tanah.
KPK menduga Zaini punya setidaknya 55 bidang tanah. Namun, tidak semua dilaporkan.
“Ditemukan dugaan adanya sejumlah harta atau aset milik LAZ (Zaini) yang belum tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Di mana diduga, LAZ memiliki sekurang-kurangnya 55 bidang tanah,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers hari ini, Selasa (21/7) di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam dokumen LHKPN yang dilaporkan Lalu Ahmad Zaini pada 26 Januari 2026, tercatat sebanyak 24 aset berupa tanah maupun tanah dan bangunan dengan total nilai sekitar Rp 14,59 miliar. Artinya setidaknya ada 31 aset tanah yang tidak dilaporkan.
Berikut adalah rincian yang dilaporkan:
1. Tanah dan Bangunan seluas 60 m²/60 m² di Kota Mataram, hasil sendiri, Rp600.000.000.
2. Tanah dan Bangunan seluas 72 m²/72 m² di Kota Mataram, hasil sendiri, Rp830.900.000.
3. Tanah dan Bangunan seluas 87 m²/87 m² di Kota Mataram, hasil sendiri, Rp920.000.000.
4. Tanah dan Bangunan seluas 88 m²/88 m² di Kota Mataram, hasil sendiri, Rp920.000.000.
5. Tanah dan Bangunan seluas 1.000 m²/1.000 m² di Kota Mataram, hasil sendiri, Rp515.000.000.
6. Tanah dan Bangunan seluas 590 m²/590 m² di Kota Mataram, hasil sendiri, Rp360.000.000.
7. Tanah dan Bangunan seluas 500 m²/500 m² di Kota Mataram, hasil sendiri, Rp425.000.000.
8. Tanah dan Bangunan seluas 139 m²/139 m² di Kota Mataram, hasil sendiri, Rp890.000.000.
9. Tanah seluas 1.368 m² di Kota Mataram, hasil sendiri, Rp1.955.950.000.
10. Tanah dan Bangunan seluas 60 m²/60 m² di Lombok Barat, hasil sendiri, Rp680.000.000.
11. Tanah seluas 2.525 m² di Lombok Barat, hasil sendiri, Rp95.000.000.
12. Tanah seluas 600 m² di Lombok Barat, hasil sendiri, Rp22.750.000.
13. Tanah seluas 3.334 m² di Lombok Barat, hasil sendiri, Rp127.000.000.
14. Tanah seluas 3.297 m² di Lombok Barat, hasil sendiri, Rp125.000.000.
15. Tanah seluas 5.720 m² di Lombok Tengah, Rp220.000.000.
16. Tanah seluas 9.813 m² di Lombok Tengah, Rp370.000.000.
17. Tanah seluas 10.172 m² di Lombok Tengah, Rp650.000.000.
18. Tanah seluas 9.110 m² di Lombok Barat, hasil sendiri, Rp395.800.000.
19. Tanah seluas 2.998 m² di Lombok Barat, hasil sendiri, Rp104.000.000.
20. Tanah seluas 710 m² di Kota Mataram, hasil sendiri, Rp640.630.000.
21. Tanah dan Bangunan seluas 222 m²/222 m² di Kota Surabaya, hasil sendiri, Rp1.490.000.000.
22. Tanah dan Bangunan seluas 539 m²/300 m² di Lombok Barat, hasil sendiri, Rp970.000.000.
23. Tanah dan Bangunan seluas 132 m²/40 m² di Kota Mataram, hasil sendiri, Rp875.000.000.
24. Tanah seluas 2.000 m² di Lombok Barat, hasil sendiri, Rp410.000.000.
Terkait hal tersebut, KPK menegaskan pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
KPK juga mengingatkan bahwa setiap penyelenggara negara wajib mengisi LHKPN secara jujur, lengkap, dan sesuai kondisi sebenarnya.
“Padahal, penyampaian LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara,” kata Achmad.
“Kewajiban pengisian LHKPN secara jujur, lengkap, dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya merupakan prasyarat penting bagi seluruh penyelenggara negara,” sambungnya.
Adapun saat ini Zaini telah ditetapkan sebagai tersangka suap hingga gratifikasi oleh KPK. Dia diduga menerima uang miliaran rupiah dan sejumlah aset terkait pengaturan proyek di Pemkab Lombok Barat.






Komentar (0)