Jakarta: Visa merupakan dokumen resmi yang memberikan izin kepada warga negara asing baik berlibur maupun tinggal di suatu negara dalam jangka waktu tertentu. Visa dibagi sesuai dengan kepentingannya yaitu visa turis (liburan) dan visa kerja.
Pembuatan visa menjadi salah satu proses administrasi yang penting untuk masyarakat yang ingin ke luar negeri. Proses pengajuan visa pun bergantung kebijakan negara tujuan.
Umumnya ada beberapa kategori visa yaitu visa turis, visa kerja, visa pelajar, dan visa transit. Bagi Anda yang belum memahami perbedaan visa liburan dan visa kerja, simak informasi berikut ini. 1. Tujuan penggunaan Visa kerja diberikan kepada pekerja atau orang yang memiliki penghasilan di negara tujuan. Visa liburan atau visa turis digunakan untuk keperluan wisata, mengunjungi keluarga atau teman, serta aktivitas rekreasi yang tidak melibatkan pekerjaan. 2. Izin bekerja Pemegang visa kerja memiliki izin untuk bekerja secara legal sesuai ketentuan negara yang menerbitkan visa. Sebaliknya, pemegang visa liburan umumnya tidak diperbolehkan bekerja atau menerima penghasilan dari perusahaan di negara tujuan.
Jika aturan ini, maka akan berujung pada sanksi, deportasi, hingga larangan masuk kembali. 3. Persyaratan pengajuan Persyaratan visa kerja biasanya lebih banyak dibandingkan visa liburan. Pemohon umumnya perlu menyiapkan:
- Surat penawaran kerja atau kontrak kerja.
- Dokumen dari perusahaan pemberi kerja.
- Izin kerja (jika diwajibkan).
- Paspor dan dokumen pendukung lainnya.
Sementara itu, visa liburan umumnya hanya memerlukan dokumen seperti:
- Paspor yang masih berlaku.
- Bukti keuangan.
- Tiket perjalanan pulang-pergi.
- Bukti akomodasi.
- Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan negara tujuan.
Ilustrasi. Foto: Unsplash.
4. Masa berlaku Visa kerja biasanya memiliki masa berlaku yang lebih lama karena disesuaikan dengan durasi kontrak kerja, bahkan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan. Umumnya visa ini berdurasi hingga beberapa tahun.Sementara itu, visa liburan umumnya hanya berlaku untuk kunjungan singkat, misalnya antara 30 hingga 90 hari, tergantung kebijakan masing-masing negara. 5. Hak dan kewajiban Pemegang visa kerja memiliki hak untuk bekerja sesuai izin yang diberikan, tetapi juga wajib mematuhi aturan ketenagakerjaan, perpajakan, dan keimigrasian negara tujuan.
Baca Juga :
Daftar 89 Negara Bebas Visa bagi WNI, Apa Saja?Beberapa negara juga tidak menerapkan permintaan visa liburan, tetapi diberlakukan aturan negara tujuan. Beberapa di antaranya adalah Malaysia, Singapura, Thailand, hingga Vietnam untuk paspor Indonesia.
(Eunike Michelle Gultom)





Komentar (0)