Fakta Mengerikan Penganiayaan-Penyekapan Wanita di Bekasi, Korban Dipukul Berkali-kali Karena Hal Ini

viva.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Bekasi, VIVA – Polisi resmi menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, TS (25), di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Penyidik mengungkap aksi brutal tersebut dipicu rasa cemburu setelah pelaku mengetahui korban masih berhubungan dengan pria lain.

Baca Juga :
Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Ciamis dan Lampung, Ternyata Satu Jaringan
Berkas Lengkap dan Dilimpahkan ke Kejaksaan, Taufik Hidayat Penyekap YTR Siap Diadili

Pelaksana Harian Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Ikhlas Putro Wasono mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal 466 Ayat 2 berbunyi jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun. Terakhir Pasal 466 Ayat 3 berbunyi jika perbuatan mengakibatkan kematian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," ujar dia, Selasa, 21 Juli 2026.

Dari, hasil penyidikan sementara menunjukkan penganiayaan berawal dari konflik asmara. Pelaku disebut tersulut emosi setelah mengetahui korban masih menjalin hubungan dengan laki-laki lain.

"Pelaku mengetahui bahwa korban masih jalan dengan laki-laki lain sehingga sejak itulah sejak dia tahu, cekcok, akhirnya korban tidak boleh keluar lagi dari kamar kos-kosannya itu," tuturnya.

Polisi juga mengungkap hubungan keduanya bermula setelah saling mengenal melalui media sosial. Mereka mulai berpacaran pada April 2026, namun hubungan itu kerap putus nyambung.

"Namun dalam hubungan mereka terjadi putus sambung," kata Ikhlas.

Belakangan, korban dan pelaku tinggal bersama di sebuah kamar kos. Perselisihan memuncak pada 29 Juni 2026 dan berlanjut hingga awal Juli.

"Disebabkan perilaku korban yang sehingga pelaku melakukan kekerasan berlanjut hingga tanggal 8 Juli 2026, hingga korban mengalami luka lebam di seluruh wajah dan tangan," kata dia.

Selama beberapa hari, korban disebut tidak diperbolehkan keluar dari kamar kos. Kesempatan melarikan diri baru didapat saat pelaku meninggalkan lokasi.

"Jadi di saat pelaku ini pergi, korban berhasil melarikan diri dengan melalui jendela ya, melalui jendela lompat," tutur dia.

Penyidik menyebut penganiayaan terjadi pada 2 hingga 8 Juli 2026. Korban mengalami kekerasan fisik berulang setelah pelaku mengetahui riwayat kedekatan korban dengan pria lain.

"Bahwa pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menampar, menyeret korban, memukul wajah korban berkali-kali, dan saat dianiaya pelaku, korban berusaha menutupi wajahnya dengan kedua tangannya sehingga mengalami lebam. Akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku, korban mengalami lebam pada kedua mata, kening, pipi kanan, lengan atas bagian kiri, dan lebam pada kedua lengan bagian bawah," kata dia menjelaskan.

Baca Juga :
Misteri Asal Usul Senpi dari Pria Tewas di Hotel Kuningan Terungkap, Ternyata...
Challenge 2 Bocah Makan Cabai Lalu Masukkan ke Freezer, Pria Depok Ini Ditangkap Polisi
Babak Baru Kasus Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR, Polisi Segera Limpahkan Berkas ke Kejaksaan

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
PWI Pusat Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Penghinaan
• 19 jam lalu
0
thumb
Video: Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tarik Pajak, Ini Kata Dirjen Pajak
• 5 jam lalu
0
thumb
Cerita Meila Saat Dibawa Paksa Mantan Pacarnya ke Baturaja, Sumsel
• 18 menit lalu
0
thumb
Kontroversi Zendaya Pakai Anting Bersejarah Usia 3.000 Tahun
• 11 jam lalu
0
thumb
IHSG Diproyeksi Menguat ke 6.261, Simak Rekomendasi Saham Pagi Ini
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.