KOMPAS.com – Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Satgas PRR) mendorong pemerintah daerah (pemda) bergerak proaktif menuntaskan kesiapan lahan guna mempercepat pembangunan hunian tetap (huntap) bagi penyintas bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Kepastian lokasi, legalitas tanah, serta ketersediaan infrastruktur dasar menjadi faktor penting agar masyarakat terdampak segera memperoleh hunian yang aman, layak, dan berkelanjutan.
Kesiapan lahan menjadi salah satu faktor penting dalam penyiapan huntap eksitu komunal yang dikerjakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Pada 2026, Kementerian PKP memperoleh anggaran sebesar Rp 2,22 triliun untuk membangun huntap komunal beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum di dalamnya.
Kementerian PKP menargetkan pembangunan 7.952 unit huntap pada 2026. Lahan pembangunan telah dipetakan pada 54 lokasi dengan luas keseluruhan 198,21 hektare (ha) dan daya tampung 7.973 unit.
Baca juga: Pembangunan Huntap di Tapanuli Tengah Terkendala, Bobby: Tolong Percepatannya
Survei lapangan dan kajian teknis terhadap lokasi tersebut telah dilakukan sejak Desember 2025 hingga Maret 2026.
Sebanyak 6.220 unit akan dibangun di 45 lokasi di Aceh, 919 unit di empat lokasi di Sumut, serta 813 unit di lima lokasi di Sumbar.
Sebaran terbesar berada di Gayo Lues sebanyak 2.454 unit dan Aceh Tamiang 2.212 unit, disusul Tapanuli Selatan sebanyak 872 unit, Aceh Utara 708 unit, Aceh Tengah 533 unit, serta Agam 360 unit.
Pembangunan juga direncanakan di Lima Puluh Kota, Kota Padang, Pidie, Pidie Jaya, Pesisir Selatan, Lhokseumawe, Bireuen, dan Humbang Hasundutan.
Menteri PKP Maruarar Sirait meminta seluruh pemerintah daerah terdampak segera memastikan lahan huntap komunal siap digunakan sebelum pembangunan fisik dimulai.
Baca juga: Huntap Mulai Dibangun, Warga Huntara Kapalo Koto Padang Belum Dapat Kepastian Relokasi
Menurutnya, percepatan pengadaan harus diimbangi dengan penyelesaian status tanah agar pekerjaan yang sudah ditenderkan tidak tertunda akibat persoalan yang berada di luar kewenangan Kementerian PKP.
Maruarar menegaskan, pihaknya tidak ingin tanah dan lokasi sudah tender, tetapi belum menjadi kewenangan Kementerian PKP.
“Mohon pemda segera menyelesaikan urusan tanahnya dan pastikan lahannya kondusif,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (21/7/2026).
Hal itu disampaikan Maruarar dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Pembangunan Hunian Tetap di Posko Nasional Satgas PRR, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa.
Maruarar juga mengingatkan agar pemda tidak sekadar menyediakan bidang tanah, tetapi memilih lokasi yang aman dari banjir, longsor, dan ancaman bencana berulang.
Baca juga: Lebih dari 500 Huntap Dibangun di Padang Pascagalodo, Jumlah Terbanyak di Sumbar






Komentar (0)