Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Revisi Undang-Undang entang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pada Senin 20 Juli 2026.
Advertisement
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU LLAJ Martin Manurung mengatakan, salah satu yang dibahas soal nasib pengaturan transportasi berbasis teknologi informasi atau transportasi daring (online).
"Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pengemudi serta perlindungan pekerja transportasi berbasis teknologi informasi akan diatur dengan undang-undang tersendiri," kata dia.
Menurut Martin, undang-undang nanti memerlukan kajian lebih dalam karena muatan subtansinya akan masuk dalam RUU tentang Transportasi Online atau RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig.
"Yang keduanya masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026," ungkap dia.
Selain pengaturan transportasi online, Martin juga menyebut perubahan pada Pasal 239 terkait pengelolaan dana kecelakaan. Dalam RUU LLAJ hasil harmonisasi, pengelolaan dana tersebut akan dilakukan oleh badan baru.
"Pemerintah pusat mengembangkan sistem pengelolaan dana kecelakaan LLAJ untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban. Pengelolaan dana tersebut dilaksanakan oleh Badan Perlindungan Kecelakaan Transportasi yang dibentuk dengan undang-undang," jelas dia.





Komentar (0)