Usulan Komnas HAM: Duit Korupsi Bisa Langsung Dikembalikan ke Masyarakat Korban

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan agar aset hasil rampasan korupsi dapat dikembalikan langsung untuk memulihkan hak-hak masyarakat yang menjadi korban.

Komnas HAM secara khusus meminta agar penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan Agung memudahkan masyarakat korban menuntut hak mereka atas kasus korupsi.

"Memberikan kemudahan bagi masyarakat korban korupsi terutama kelompok rentan atau perwakilan yang hendak mengajukan tuntutan sebagai korban yang dirugikan oleh tindak pidana korupsi," tulis laporan penelitian Komnas HAM, dilansir Selasa (21/7/2026).

Baca juga: Komnas HAM: Masyarakat Korban Korupsi Sering Terabaikan Dalam Sistem Hukum Indonesia

Upaya ini sekaligus mendorong adanya revisi UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar mengakui individu sebagai korban pidana korupsi.

Begitu juga mengatur kriteria korban secara individu dan pemulihannya sesuai dengan standar HAM internasional tentang perlindungan saksi dan korban.

Langkah ini bertujuan mengubah sistem saat ini di mana uang hasil korupsi hanya disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga: Mengapa Masyarakat Korban Koruptor Tak Bisa Gugat Hak yang Dikorupsi?

Karena hal ini dinilai mengakibatkan identitas asal aset tersebut hilang dan tidak menyasar langsung pada perbaikan layanan publik atau kompensasi bagi warga yang dirugikan.

"Aset rampasan tipikor seyogianya bisa dimanfaatkan untuk memulihkan kerugian negara maupun hak-hak korban agar maksimal," tulis Komnas HAM.

Urgensi pengembalian dana korupsi langsung ke masyarakat didasari pada fakta bahwa korupsi merupakan pelanggaran HAM yang secara nyata merampas hak warga atas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Noda Hitam di Adhyaksa: Urip Tri Gunawan, Pinangki, Kini Febrie

Dengan mengarahkan aset rampasan untuk memulihkan layanan publik yang terdampak, negara dianggap telah menjalankan kewajibannya dalam menghormati dan memenuhi hak-hak dasar warga negara yang terenggut oleh praktik korupsi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pilihan Mobil Sedan Bekas Harga Murah Rp50 Jutaan
• 10 jam lalu
0
thumb
Fakta Mengerikan Penganiayaan-Penyekapan Wanita di Bekasi, Korban Dipukul Berkali-kali Karena Hal Ini
• 4 jam lalu
0
thumb
Asosiasi Pesepeda Profesional Kritik Tes Doping Tengah Malam di Tour de France 2026
• 7 jam lalu
0
thumb
Kejari Bogor Tahan Mantan Anggota Pokja Tersangka Korupsi Proyek RSUD Parung Rp93 Miliar
• 23 jam lalu
0
thumb
Prabowo Pimpin Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri di Istana Merdeka Besok
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.