Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Korupsi

jpnn.com
8 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan korupsi.

Selain Lalu Ahmad, KPK juga menetapkan dua orang lainnya jadi tersangka, yakni Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman (SUD), dan Direktur PT MSI berinisial ALG.

BACA JUGA: Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Mendagri Tito Singgung Retret Kepala Daerah

"Berdasarkan bukti permulaan yang sah dan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu LAZ selaku Bupati Lombok Barat periode 2025-2030, SUD selaku Direktur Utama PT AMGM, dan ALG selaku pihak swasta atau Direktur PT MSI," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Taufik menjelaskan bahwa Lalu Ahmad bersama Sudirman diduga terlibat konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

BACA JUGA: Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bidan oleh Suami di Situbondo

Kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, Lalu Ahmad dan Sudirman diduga berperan sebagai penerima suap sehingga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA: Hakim Vonis Bebas dr. Ratna Setia Asih di Perkara Malapraktik

Sementara Direktur PT MSI diduga KPK berperan sebagai pemberi suap sehingga disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung 21 Juli-9 Agustus 2026," kata Taufik.

Menurut dia, ketiga tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, KPK membenarkan OTT terhadap Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026.

Dalam OTT tersebut, KPK mulanya mengatakan menangkap 19 orang, dan membawa tujuh orang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

KPK kemudian mengatakan kembali menangkap satu orang untuk diperiksa lebih lanjut di Jakarta.

Delapan orang yang diperiksa di Jakarta tersebut terdiri atas Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat Lalu Ratnawi, ajudan Bupati Lombok Barat, ajudan serta sopir Dirut PT Air Minum Giri Menang, serta dua orang pihak swasta.(Ant/JPNN)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Menteri PPPA Tegaskan! HAN Bukan Seremoni, Perlindungan Anak Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045
• 6 jam lalu
0
thumb
Polisi Terima Laporan PWI Terhadap Hotman Paris, Disangkakan Pasal Penghinaan
• 13 jam lalu
0
thumb
Roy Suryo soal Wacana Praperadilan Keempat: Nanti Tunggu Tanggal Mainnya
• 13 jam lalu
0
thumb
Target IHSG 2026 Dipangkas, Mirae Rekomendasi 8 Saham
• 15 jam lalu
0
thumb
Arab Saudi Rilis Visa Umrah Multiple-Entry 1 Tahun: Bisa Bolak-Balik
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.