Pemerintah tengah memfinalisasi Peraturan Presiden tentang ojek online atau Perpres ojol yang akan membagi kewenangan pengaturan ekosistem transportasi daring kepada sejumlah kementerian. Salah satu yang diatur yakni Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan bertanggung jawab melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi kemitraan, perlindungan, serta pemberdayaan pengemudi ojol.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pembahasan Perpres ojol masih berlangsung dan dilakukan secara lintas-kementerian, melibatkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Perpresnya kan sedang digodok lagi, difinalisasi,” kata Maman usai rapat koordinasi bersama aplikator transportasi online di Jakarta, Selasa (21/7). "Perpres itu akan membagi kewenangan masing-masing.”
Menurut Maman, Kemenhub tetap akan mengatur tarif layanan ojol untuk pengantaran penumpang. Sementara itu, Komdigi akan menangani pengaturan tarif layanan pengantaran barang dan makanan.
Adapun Kementerian UMKM akan menangani aspek pembinaan pengemudi ojek online, mulai dari monitoring dan evaluasi kemitraan, pemberdayaan, hingga perlindungan terhadap pengemudi ojol beserta ekosistemnya.
"Kewenangan mengenai monitoring, evaluasi kemitraan, pemberdayaan ojek online, pemberian perlindungan, fasilitas terhadap ojek online dan ekosistem ini di Kementerian UMKM," ujar Maman.
Ia mengatakan koordinasi lintas-kementerian dan perusahaan aplikator akan dilakukan secara rutin untuk memastikan ekosistem transportasi online berjalan sehat dan berkeadilan bagi seluruh pihak. “Semua kami jaga. Dan rapat koordinasi ini rapat yang akan kami lakukan secara rutin supaya koordinasi lintas-sektoral dengan teman-teman aplikator berjalan baik," katanya.
Menhub Dudy Purwagandhi menegaskan Kementerian Perhubungan tetap berfokus pada pengaturan tarif layanan transportasi roda dua beserta pembagian hasilnya. "Kami menetapkan tarif. Kemudian menetapkan berapa pembagian hasil dari tarif tersebut," ujar Dudy.
Ia mengatakan pembagian kewenangan tersebut bertujuan agar seluruh aspek pengaturan ekosistem ojol saling melengkapi.
Dudy juga mengatakan ketentuan mengenai pembagian komisi 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Perhubungan sebagai aturan teknis.





Komentar (0)