JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terus mematangkan persiapan penyelenggaraan ibadah haji untuk musim 2027 dengan fokus utama pada penguatan layanan inklusif bagi penyandang disabilitas dan jemaah lanjut usia.
Penguatan dilakukan melalui penyusunan regulasi teknis, peningkatan kompetensi petugas, hingga penyempurnaan standar pelayanan di seluruh tahapan penyelenggaraan ibadah haji.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo mengatakan pendekatan haji inklusif tidak lagi hanya berfokus pada penyediaan fasilitas, tetapi harus menjadi bagian dari sistem penyelenggaraan haji secara menyeluruh.
"Haji inklusif harus hadir sejak manasik, pembinaan petugas, pelayanan, pendataan, hingga evaluasi. Kami memastikan penyandang disabilitas memperoleh akses, layanan, dan dukungan mobilitas yang sesuai dengan kebutuhan spesifik mereka," kata Puji dalam acara Diseminasi Pemantauan Haji Inklusif 2026, Selasa, 21 Juli 2026.
BACA JUGA: Mendesak Amankan Lokasi Tenda dan Layanan Haji 2027, Kemenhaj Minta Persetujuan DPR Cairkan Uang Muka Rp4 T
Menurutnya pada penyelenggaraan Haji 2026 Kemenhaj telah menerapkan konsep Haji Ramah Lansia, Disabilitas, dan Perempuan. Komite Nasional Disabilitas (KND) dilibatkan dalam pelatihan petugas dan pemantauan di Tanah Suci. Selain itu, skema murur dan safari wukuf diterapkan sebagai bentuk akomodasi bagi jemaah lansia, penyandang disabilitas, jemaah berisiko tinggi, serta pendampingnya.
Untuk musim haji berikutnya, Kemenhaj menyiapkan regulasi teknis haji inklusif, memperkuat pendataan jemaah disabilitas, menyusun standar operasional pelayanan berdasarkan ragam disabilitas, serta memasukkan materi layanan disabilitas dalam manasik dan pendidikan petugas.
"Kami menerima hasil pemantauan KND sebagai masukan untuk memperkuat penyelenggaraan Haji 2027 yang aman, aksesibel, adil, dan menghormati martabat setiap jemaah," ujar Puji.
Asisten Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Pradana Boy mengatakan penguatan layanan bagi penyandang disabilitas merupakan bagian dari nilai dasar Islam yang menjunjung kesetaraan. Ia merujuk kisah Abdullah bin Ummi Maktum dalam Surah 'Abasa sebagai pengingat bahwa penyandang disabilitas harus memperoleh perhatian dan penghormatan yang sama.
BACA JUGA: Kabar Gembira! Kemenhaj Usul Jemaah Haji 2027 Cuma Bayar Rp42,8 Juta, Sisanya Ditanggung BPKH
Menurut Pradana, tantangan penyelenggaraan haji akan semakin besar karena sekitar 25 persen jemaah haji Indonesia pada 2026 merupakan kelompok lanjut usia, dan jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun. Kondisi itu menuntut sistem pelayanan yang lebih adaptif, terutama dalam mobilisasi jemaah di setiap fase perjalanan ibadah.
"Kita membutuhkan inovasi pelayanan yang mampu menjawab kebutuhan jemaah lansia dan penyandang disabilitas. Namun inovasi itu juga harus memperoleh legitimasi fikih agar memiliki dasar keagamaan yang kuat," katanya.
Ketua Komite Nasional Disabilitas Dante Rigmalia mengapresiasi komitmen Kemenhaj dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mulai memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan haji. Namun, menurut dia, keberhasilan haji inklusif sangat bergantung pada kesiapan petugas di lapangan.
"Haji ramah disabilitas harus diwujudkan melalui aksesibilitas di seluruh tahapan penyelenggaraan, termasuk penguatan kapasitas petugas. Kami berharap materi pelayanan penyandang disabilitas menjadi bagian dari kurikulum pelatihan PPIH sehingga petugas memahami kebutuhan jemaah secara lebih baik," ujar Dante.
Komisioner KND Jonna Aman Damanik mengatakan tantangan terbesar penyandang disabilitas bukan hanya keterbatasan fisik, tetapi juga stigma yang masih berkembang di masyarakat.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)