JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas tidak dilibatkan dalam pemungutan atau pemeriksaan pajak.
Ia memastikan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjadi sorotan publik hanya bertujuan memperkuat tata kelola internal.
Penegasan itu disampaikan Purbaya menjawab pertanyaan wartawan mengenai Surat Edaran DJP Nomor 9, yang mengatur pembangunan jejaring informasi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
"Itu merupakan praktik yang sudah lama berlaku. Kalau sudah bayar pajak ya sudah tenang saja, enggak akan diapa-apain," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Baca Juga: Puan Respons Pelibatan TNI untuk Awasi Pajak: Jangan Sampai Timbulkan Ketidakpercayaan Masyarakat
Ia menambahkan, seiring implementasi sistem Coretax, akses terhadap data rekening bukan lagi menjadi hal yang paling utama karena seluruh transaksi wajib pajak akan tercatat secara otomatis.
"Ke depan, melalui sistem Coretax seluruh transaksi pasti ketangkap. Saat isi SPT nanti semuanya sudah kelihatan otomatis. Jadi akses data itu enggak terlalu material," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan Surat Edaran Nomor 9 tidak memuat kebijakan baru, melainkan hanya menyederhanakan prosedur internal agar lebih efisien.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Akan Temui Kepala BGN Nanik, Anggaran MBG Berpotensi Dipangkas Lagi?
"Jadi sekali lagi ini merupakan surat edaran yang ditujukan untuk internal Direktorat Jenderal Pajak. Jadi enggak perlu dipolemikkan dan enggak perlu digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak akan melibatkan Babinsa dan segala macam," tutur Bimo.
Penulis : Dina Karina Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- menteri keuangan
- purbaya yudhi sadewa
- babinsa
- bhabinkamtibnas
- pajak
- dirjen pajak






Komentar (0)