SURABAYA, KOMPAS - Dari 27 pemerkosa perempuan remaja RR (15) di Kabupaten Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur, yang sudah ditangkap oleh polisi sebanyak 17 lelaki remaja dan dewasa.
Terbaru, empat pelaku ditangkap oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sampang dan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Penangkapan mereka diumumkan pada Senin (20/7/2026) petang. Keempatnya ialah LN (14) dan AR (15), warga Kecamatan Sampang; lalu MT (20) dan RQ (24), warga Kecamatan Omben.
”Mereka ditangkap di empat lokasi berbeda beberapa hari lalu. Jumlah pelaku yang sudah dibekuk sebanyak 17 orang. Masih ada 10 pelaku yang buron,” ujar Kepala Polres Sampang Ajun Komisaris Besar Hartono.
Para pelaku yang terlebih dahulu ditangkap tetapi berusia lebih muda daripada korban ialah MHA (13) asal Kecamatan Kedungdung, MFS (13) asal Kecamatan Camplong, dan AS (14) asal Kecamatan Sampang. Tiga pelaku berusia setara korban, yakni APS (15) dan AP (15) asal Camplong dan MA (15) asal Omben.
Para pelaku yang masih usia anak tetapi lebih tua daripada korban ialah DS (16) dan MR (17) asal Camplong, AR (17) asal Omben, MH (17) dan W (17) asal Sampang. Pelaku dewasa ialah FH (25) asal Camplong dan RK (42) asal Omben.
Hartono mengatakan, sebanyak 17 tersangka dijerat dengan pelanggaran berlapis perundang-undangan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Ketentuan yang dilanggar ialah UU No 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan UU No 35/2014 sebagai perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Dari 17 pelaku yang sudah tertangkap, 4 pelaku di antaranya dewasa. Penyidikan dan penahanan pelaku dewasa ditangani oleh Polres Sampang. Para pelaku berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) ditangani oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Jatim.
Menurut Hartono, satu dari 17 tersangka yang sudah tertangkap juga terlibat dalam perkara lainnya. Namun, penyidik tidak mengungkap inisial dan perkara lain yang dituduhkan itu. Petugas gabungan terus memburu 10 pelaku yang buron sekaligus memastikan tidak ada keterlibatan keluarga untuk perlindungan atau tempat bersembunyi.
Secara terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sampang Dieky Eka Koes Andriansyah mengatakan, penanganan kasus terhadap 9 pelaku berusia anak telah dilimpahkan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Sampang.
Dieky mengatakan, untuk kepentingan persidangan, dua pelaku anak berusia di bawah 14 tahun tidak ditahan di rumah tahanan negara atau lembaga pemasyarakatan anak tetapi dititipkan di suatu pondok pesantren. Untuk tujuh pelaku anak lainnya ditahan di Rutan Kelas IIB Sampang dengan penempatan terpisah dari tahanan dewasa.
Menurut Juru Bicara PN Sampang Eliyas Eko Setio, persidangan 9 terdakwa berusia anak itu diadakan secara tertutup pada Senin (20/7/2026). Persidangan berlangsung di ruang sidang khusus anak dengan agenda pembacaan dakwaan.
”Jaksa Penuntut Umum membagi perkara menjadi lima berkas. Ada berkas yang 2 orang dan ada yang 3 orang,” kata Eliyas.
Seluruh persidangan terhadap para terdakwa berusia anak mengacu pada UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Hukum acara yang diberlakukan merupakan hukum acara anak. Misalnya, masa penahanan anak berbeda dengan dewasa atau lebih cepat. Persidangan juga dipercepat. Untuk perkara yang melibatkan terdakwa dewasa, masa penahanan 30 hari dan bisa diperpanjang 60 hari. Namun, untuk masa penahanan anak cuma 10 hari dan diperpanjang maksimal 20 hari.
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menerapkan pasal alternatif yang mengacu pada ketentuan pemerkosaan menurut UU No 1/2023 tentang KUHP dan UU No 13/2014 sebagai perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Di dalam Pasal 473 UU KUHP disebutkan bahwa setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Tragedi ini dilaporkan oleh korban RR didampingi sang kakek ke Polres Sampang pada Senin (29/6/2026). Setelah pelaporan, Polres Sampang dan Polda Jatim membentuk tim untuk penyelidikan dan penanganan. Dari penyelidikan, petaka itu dilakukan oleh 27 orang berusia anak, remaja, dan dewasa. Mereka terhubung dalam grup WhatsApp yang sempat diketahui bernama ”Teh Gembul”.
Laporan berawal dari kakek dan nenek karena sang cucu tak pulang beberapa hari. Korban tinggal bersama kakek-nenek karena keluarga tak harmonis akibat orangtua telah berpisah. Di rumah kakek-nenek, RR memperlihatkan perubahan perilaku yakni trauma, histeris, dan ketakutan ketika didatangi oleh orang lain. Meskipun dalam kondisi trauma dan ketakutan, korban memberanikan diri bercerita kepada kakek-nenek bahwa telah diperkosa beramai-ramai.
Kejahatan keji itu bermula pada suatu malam di bulan Februari 2026. Di Taman Wiyata Bahari, Sampang. Di sini RR ditemui pelaku berinisial AP. Mereka berkenalan sebelumnya melalui media sosial Instagram. Pelaku memaksa korban ikut pergi. Dalam kondisi terpaksa karena diancam tidak diantar pulang, korban menurut diajak pergi dengan sepeda motor.
Ternyata, RR dibawa ke suatu tempat sepi berupa lahan dengan semak-semak di Desa Panggung, Sampang. Di sana, ada tiga pelaku lainnya. Petaka terjadi karena RR dicabuli dan diperkosa dalam tekanan dan ancaman akan dibunuh dan tidak diantar pulang. Setelah tragedi itu, korban terus dihubungi, dipaksa bertemu, dibuat mabuk, dan dieksploitasi secara seksual dengan pelaku yang kian bertambah.
Dari penyelidikan petugas, pelaku awal membuat grup WA dan diduga berkomunikasi mengenai kejahatan itu sehingga jumlah orang yang terlibat terus bertambah. Ketika penangkapan terjadi pada Kamis (2/7/2026) terhadap dua pelaku, setelah ditelusuri, grup WA para pelaku sudah tidak aktif. Petugas tidak dapat menelusuri riwayat percakapan dalam grup ”Teh Gembul” itu.
Namun, dari pengakuan pelaku, mereka memerkosa korban setidaknya enam kali di tiga lokasi berbeda di Sampang. Tragedi ini berlangsung dalam kurun Februari-Juni 2026. Seluruh pelaku adalah warga Sampang. Sampang merupakan daerah termiskin di antara 38 kabupaten/kota di Jatim. Selain itu, dengan nilai indeks pembangunan manusia (IPM) 67,23, Sampang juga menjadi daerah dengan IPM terendah di Jatim.






Komentar (0)