Grid.ID – Pengusaha kosmetik Heni Sagara bersama suaminya, Iwa Wahyudi, dan kuasa hukum mereka, Yunus, mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri pada hari ini Selasa (21/7/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk menghadiri gelar perkara khusus di Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri guna mempertanyakan tiga Laporan Polisi (LP) yang dinilai mandek di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.
Kuasa hukum Heni, Yunus, menyatakan bahwa pihaknya secara resmi meminta Bareskrim Polri untuk mengambil alih ketiga perkara tersebut. Alasannya, proses hukum di Polda Jawa Barat dianggap berjalan terlalu lambat tanpa adanya kepastian penetapan tersangka, padahal kasus tersebut sudah bergulir cukup lama.
"Ada beberapa perkara yang masih belum jalan dengan kecepatan penuh, terlalu lama buat kami. Di situlah kita menanyakan kepada Bareskrim atau Wassidik, apa kendalanya? Maka dari itu, kami meminta agar tiga perkara ini di-take over (diambil alih) ke Bareskrim," ujar Yunus di Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (21/7/2026).
Yunus membeberkan rincian tiga laporan yang sedang diperjuangkan kliennya. Pertama, kasus dugaan pencemaran nama baik dan penggiringan opini yang melibatkan dua orang dokter berinisial dr. O dan dr. RL. Keduanya diduga berkolaborasi melalui sebuah akun media sosial untuk menyudutkan Heni Sagara dengan narasi "mafia skin".
Kedua, kasus pembajakan domain situs web "Marwah Skin" yang merupakan milik perusahaan Heni. Yunus menjelaskan, saat domain tersebut kedaluwarsa (expired), pihak tak bertanggung jawab mengambil alihnya.
"Domain tersebut digunakan untuk menjual produk seolah-olah itu perusahaan kami, termasuk menampilkan krim-krim etiket biru. Akun-akun yang mengatasnamakan Marwah itu juga kemudian mengunggah postingan untuk mendiskreditkan klien kami," papar Yunus.
Ketiga, pengembangan dari fakta persidangan kasus dugaan penyebaran hoaks dengan terdakwa Ferry dan Restu di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam persidangan tersebut, terungkap adanya aliran dana sebesar Rp20 juta dari dr. Oky Pratama kepada para terdakwa (buzzer).
Heni Sagara dan tim hukumnya mempertanyakan lambannya penyidik di daerah dalam menindaklanjuti fakta hukum ini. Menurut Yunus, pihak kepolisian sebelumnya telah memanggil pihak yang mentransfer dana tersebut, namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan pertama dan belum diperiksa hingga kini.
"Orang yang sudah transfer ini harus diperiksa dulu. Kenapa sudah dipanggil di panggilan pertama tingkat penyidikan, dua kali tidak datang, tapi tidak ada panggilan kedua? Kami minta yang bersangkutan dimintai pertanggungjawaban karena itu adalah fakta persidangan," tegas Yunus.
Sementara itu, Iwa Wahyudi menambahkan bahwa langkah mendatangi Mabes Polri ini adalah ikhtiar hukum terakhir mereka untuk mendapatkan kepastian hukum dan memulihkan nama baik perusahaan yang tercoreng. Mengingat bukti yang dibawa sudah sangat jelas, termasuk jejak digital dan bukti transfer rekening, pihak pelapor berharap penyidik dapat segera menetapkan tersangka dalam waktu dekat.
Sementara itu, Heni Sagara mengaku sangat bersyukur karena penantiannya untuk melakukan gelar perkara akhirnya terwujud. Ia menyoroti bahwa di dalam forum tersebut, para saksi ahli dan peserta gelar perkara turut menyadari adanya kejanggalan terkait lambannya proses penyidikan kasus ini.
"Jadi intinya saya sekarang sangat merasa sangat lega begitu kan, sangat puas akhirnya waktu yang saya tunggu-tunggu ini terjadi. Gelar perkara semuanya di mana semuanya barang bukti sudah sangat jelas, tapi kenapa proses hukumnya tidak berjalan dengan yang kita harapkan, ini sudah terlalu lama. Tadi juga di dalam juga ahli semuanya bagus, semuanya peserta gelar tadi mempertanyakan juga kenapa ini," ujar Heni. (*)
Artikel Asli





Komentar (0)