Bahlil soal Izin Tambang Ormas Pasca Putusan MK: Tidak Ada yang Dianulir, Nggak Ada Masalah

viva.co.id
11 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan putusan MK soal pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi koperasi, organisasi kemasyarakatan, hingga perguruan tinggi mendorong pemerintah dalam proses menyusun aturan turunan dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel.

Putusan tersebut, kata Bahlil juga menegaskan bahwa pemberian prioritas kepada koperasi tetap dapat dilakukan, namun tidak melalui mekanisme penunjukan secara serta-merta.

Baca Juga :
Prabowo Perintahkan Bahlil Cabut HGB hingga IUP yang Mangkrak 6 Bulan
Gas Abadi Blok Masela Diprioritaskan untuk Dalam Negeri, 60 Persen Pasok Industri dan Energi Nasional

"Di dalam keputusan MK itu dinyatakan bahwa pemberian prioritas itu tetap ada. Ditunjuk itu tidak serta merta harus ada mekanismenya, ada aturannya, makanya kita akan membuatkan aturan turunannya yaitu berbentuk Permen atau Kepmen," kata Bahlil kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 20 Juli 2026.

Bahlil menyebut pemerintah akan menyusun peraturan menteri (Permen) atau keputusan menteri (Kepmen) sebagai aturan pelaksana untuk memastikan proses pemberian prioritas berlangsung sesuai prinsip tata kelola yang baik.

"Dia tidak membatalkan prioritas, tapi harus lebih baik tata kelolanya agar asas transparansi, akuntabilitas itu betul-betul dapat kita lakukan," katanya.

Kata dia, hanya koperasi yang memenuhi persyaratan yang dapat memperoleh prioritas mengelola tambang. Salah satu syaratnya adalah koperasi tersebut berada di daerah lokasi tambang.

Mengenai ormas yang telah memperoleh izin pengelolaan tambang, Bahlil menegaskan putusan MK tidak berlaku surut sehingga tidak mempengaruhi izin yang sudah berjalan.

"Enggak, enggak ada. Tidak berlaku surut berarti dan tidak ada di dalam pasal yang diujikan enggak ada yang digugurkan. Semuanya tidak ada, semuanya enggak ada yang dianulir satu pun jadi enggak ada masalah. Cuma dilakukan agar lebih transparan dan akuntabel. Itu akan dibuat dalam aturan turunan ya," tutur Bahlil.

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, koperasi, hingga perguruan tinggi, tidak boleh dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. (Ant)

Baca Juga :
Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal di Proyek Masela, Bahlil Sekolahkan Anak Daerah di Poltek Akamigas
Reklamasi 223,43 Ha Lahan, Weda Bay Nickel Pulihkan Fungsi Ekologis Kawasan Tambang
Bahlil: Proyek Masela Setor US$37,8 Miliar ke Penerimaan Negara

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mobil Ini Cuma Terjual 1 Unit di RI, Cek 5 Merek Kurang Laku Juni 2026
• 19 jam lalu
0
thumb
DJKN Lelang Ferrari 348 GTS Langka, Buka Harga Rp 250 Jutaan
• 4 jam lalu
0
thumb
Telkom Bangun Ketangguhan Organisasi lewat Culture Festival TelkomGroup 2026
• 26 menit lalu
0
thumb
Tekan Risiko Kebakaran, Pramono Siagakan APAR di Setiap RW
• 2 jam lalu
0
thumb
Perkuat Pasar Skutik Premium, MPM Honda Jatim Gelar Touring PCX Rute Bromo
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.