jpnn.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan jajaran kepala daerah menjaga integritas, senantiasa mawas diri dan introspeksi diri setelah Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mendagri Tito pun mengungkap keprihatinannya terhadap dugaan kasus korupsi yang kembali menyeret kepala daerah karena bupati wali kota hingga gubernur sudah berikan retret, dikasih pembekalan awal, bahkan dibuatkan sistem keuangan lebih transparan.
BACA JUGA: KPK Tangkap Tangan Bupati Lombok Barat dan 6 Orang Lainnya
"Kemudian juga pembinaan-pembinaan telah dilakukan, pernah dikumpulkan juga oleh Bapak Presiden di Sentul, masih terjadi juga," kata Mendagri Tito ditemui selepas mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin malam (20/7/2026).
Menurut Tito, masalah ini kembali ke integritas masing-masing orang. Dia berharap dengan adanya sejumlah OTT bupati Lombok Barat, maka kepala daerah lainnya diminta mawas diri.
BACA JUGA: Pimpinan Ponpes di NTB yang Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Santri Diperiksa Polisi
"Melakukan introspeksi, jangan sampai melakukan pelanggaran, apalagi tindak pidana korupsi," ujar Tito.
KPK menangkap Lalu Ahmad Zaini beserta belasan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan pada Senin pagi. Selepas OTT, Lalu kemudian ditahan sementara di rumah dinasnya.
BACA JUGA: Langkah AKBP Adhitya Octorio Meredam Bentrokan Warga 2 Desa di Flores Timur
OTT KPK terhadap Bupati Lombok Barat itu merupakan operasi tangkap tangan ke-17 yang dilakukan oleh KPK pada tahun 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah, kemudian dokumen-dokumen yang diyakini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, menjelaskan Bupati Lombok Barat diduga menerima sejumlah uang terkait pelaksanaan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Selepas terjaring OTT, KPK pun membawa Bupati Lombok Barat itu ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa lebih lanjut. Lalu tiba di kantor KPK itu pada Senin malam.
Terhitung sejak waktu penangkapan, KPK pun memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status hukum mereka-mereka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan tersebut, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).(Ant/JPNN)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam





Komentar (0)