Cegah Jalan Cepat Rusak, Pemprov Jatim Terbitkan Aturan Kelas Jalan untuk Truk Besar

suarasurabaya.net
12 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerbitkan regulasi kelas jalan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur jenis kendaraan untuk melintas di setiap ruas jalan provinsi pada tahun 2026 ini.

Edy Tambeng Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Provinsi Jawa Timur menjelaskan, aturan ini diterapkan untuk menjaga usia jalan sekaligus mengakomodasi kebutuhan distribusi industri.

Penerapan Pergub Klasifikasi Kelas Jalan tersebut nantinya akan dijalankan oleh sejumlah pihak terkait.

Dengan klasifikasi Kelas 1 diperuntukkan bagi kendaraan bertonase besar. Salah satu contoh jalannya adalah eks jalan nasional di kawasan Mastrip, Surabaya.

Sedangkan untuk jalan Kelas 2 dan 3 diperuntukkan bagi kendaraan dengan tonase sedang hingga ringan. Kendaraan bertonase besar dilarang melintas di ruas jalan kelas ini.

“Sekarang kita sudah menetapkan kelas jalan, jadi sudah ada kelas jalan. Tinggal nanti penegakan hukumnya oleh kepolisian. Kalau suatu jalan kelas 2, maka yang boleh melintas harus sesuai kriteria,” jelas Edy dikonfirmasi, Selasa (21/7/2026).

Lebih lanjut, Edy mengatakan selama ini kerusakan jalan kerap dipicu oleh kendaraan dengan kapasitas yang melebihi kemampuan konstruksi jalan.

Melalui regulasi ini, ia berharap supaya kendaraan dengan klasifikasi berat tertentu dapat mematuhi aturan dan usia jalan dapat bertahan lebih lama.

Meski demikian, Pemprov Jatim juga mempertimbangkan kebutuhan dunia usaha agar distribusi barang tidak terganggu.

“Jangan sampai kita membangun jalan untuk kelas 3, tetapi yang lewat kendaraan kelas 1 atau kelas 2. Sebaliknya, jangan sampai kelas jalan yang ditetapkan membuat perusahaan tidak bisa lewat. Jadi ini win-win solution,” jelasnya.

Sebelum regulasi tersebut diberlakukan, Pemprov Jatim telah melakukan sosialisasi bersama pemerintah kabupaten/kota serta kepolisian untuk menyepakati klasifikasi setiap ruas jalan.

Meski demikian, Edy menyebut truk bermuatan besar masih dapat melintas di luar klasifikasi kelas jalan, asalkan memenuhi ketentuan dan distribusi beban pada sumbu kendaraan sesuai aturan.

“Muatan besar tidak masalah selama distribusi bebannya sesuai ketentuan,” tuturnya.

Penerapan regulasi kelas jalan tersebut nantinya akan lebih fokus diimplementasikan di kawasan industri karena kerap dilalui kendaraan bertonase besar, salah satunya Kabupaten Jember.

“Umumnya daerah yang terdapat perusahaan-perusahaan besar. Seperti di Jember, ada ruas jalan dengan kelas 1 dengan perkerasan beton. Kemudian kawasan industri besar lainnya,” tandasnya. (wld/saf/ipg)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
RAFA Gelar Pertunjukan GROWTH, Padukan Tari Nusantara dan Modern
• 15 jam lalu
0
thumb
Kemlu Tindaklanjuti Kasus Pembunuhan WNI di Armenia: Terduga Pelaku Sesama WNI
• 9 jam lalu
0
thumb
Tokoh Pemekaran Beri Masukan Pemkab dan DPRD Jelang HUT Ke-18 Toraja Utara
• 12 jam lalu
0
thumb
BKPM: Investasi hilirisasi bauksit kuartal II 2026 naik 193 persen
• 18 jam lalu
0
thumb
Daftar Harga Toyota Kijang Innova Zenix Non Hybrid, Banderolnya Rp400 Juta
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.