JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta proses penyidikan dugaan korupsi eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilakukan secara transparan dan profesional.
Pernyataan itu disampaikan merespons belum ditahannya Febrie meski telah berstatus tersangka dalam kasus yang ditangani oleh kepolisian dan kini dilanjutkan penyidikannya oleh Kejaksaan Agung.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan sekarang ini, tentu saja proses itu membutuhkan waktu untuk penyidik," ujar Puan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Politikus PDI-P itu mengakui, proses penyidikan memang memerlukan waktu untuk mengumpulkan alat bukti dan berbagai keperluan lainnya.
Baca juga: Dasco: Penunjukan Jampidsus Pengganti Febrie Kewenangan Presiden Atas Usulan Jaksa Agung
Meski demikian, Puan berharap penanganan perkara yang kini berada sepenuhnya di Kejagung tetap dilakukan secara terbuka.
"Kami menghormati proses yang sedang berjalan, tentu saja proses itu membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti dan hal-hal lainnya. Namun yang kami harapkan agar nantinya proses itu tetap dilakukan secara transparan," kata Puan.
Dalam kesempatan itu, Puan juga mengingatkan agar kasus tersebut tidak mengganggu sinergi antara Kejaksaan dan Polri.
“Jangan kemudian membuat sinergi antara Kejaksaan dan kepolisian itu menjadi renggang karena satu kasus kemudian jangan membuat kemudian sinergi antara satu lembaga itu kemudian tidak berjalan sinerginya," tutur Puan.
Senada dengan Puan, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan DPR menghormati proses penyidikan yang masih berlangsung.
Baca juga: Polri Bantah Kriminalisasi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Menurut dia, seluruh pihak perlu menunggu proses hukum berjalan.
"Iya, yang pertama yang terkait dengan soal apa kasus hukum ya, kita tentu proses penyidikan kan pemeriksaan mesti terus berlangsung dan tentu kita akan menunggu menghormati proses jalannya hukum yang sedang berlanjut," kata Saan.
Saan juga berharap penanganan perkara dilakukan dengan menjunjung asas kesetaraan, sehingga tidak ada perbedaan perlakuan terhadap pihak yang berhadapan dengan hukum.
"Tapi kita berharap bahwa ada equalitas ya, ada kesetaraan dalam soal penanganan. Jadi asas kesetaraan itu tetap menjadi hal penting, dan tidak apa membedakan satu sama lain," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri, anak perusahaan PT Krakatau Steel, serta kasus batu bara untuk PLTU.
Baca juga: Gerindra: Dalam Kasus Jampidsus Febrie, Sikap Prabowo Dukung Penegakan Hukum
Penanganan perkara tersebut kemudian dialihkan ke Kejaksaan Agung dengan status tersangka Febrie tetap dipertahankan.
Pada Jumat pekan lalu, Febrie menjalani pemeriksaan dari pagi hingga malam di Kejaksaan Agung, namun belum dilakukan penahanan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)