Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Salah satu poinnya adalah dilibatkannya aparat teritorial TNI dan Polri dalam kegiatan pengumpulan data di lapangan.
Dalam bagian "Umum" surat edaran tersebut, DJP menegaskan bahwa pengawasan kepatuhan merupakan salah satu fungsi inti otoritas pajak. Aturan itu berbunyi sebagai berikut:
“Pengawasan kepatuhan Wajib Pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu fungsi utama Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” dikutip dari SE Nomor SE-8/PJ/2026.
Pengawasan tersebut dibagi menjadi tiga jenis, yakni pengawasan wajib pajak terdaftar, pengawasan wajib pajak belum terdaftar, dan pengawasan wilayah. Untuk pengawasan wilayah, DJP menjelaskan tujuannya sebagai berikut:
“Pengawasan wilayah dilakukan melalui kegiatan pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja. Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak sebagai upaya perluasan basis data dan penguasaan wilayah,”
Dalam daftar metode pengumpulan data yang dapat ditempuh petugas pajak, DJP secara eksplisit mencantumkan skema kerja sama dengan aparat keamanan di tingkat desa. Bunyi lengkap ketentuannya sebagai berikut:
“Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.”
Dengan kata lain, Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari unsur TNI Angkatan Darat dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari unsur Polri kini menjadi salah satu jalur jejaring informasi resmi bagi DJP dalam memburu data ekonomi dan potensi pajak di daerah, di samping metode konvensional seperti visitasi dan penyisiran, maupun metode berbasis teknologi seperti remote sensing dan web scraping.
DJP menjelaskan, penyempurnaan aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, sekaligus penyesuaian atas implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang baru.
“Penyempurnaan tersebut diarahkan untuk mempertajam proses bisnis pengawasan, menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi, serta menyelaraskan dengan proses bisnis DJP lainnya seperti edukasi, pemeriksaan, intelijen, dan penegakan hukum,” bunyi SE tersebut.
Aturan ini menggantikan sejumlah surat edaran sebelumnya, yaitu SE-14/PJ/2019 tentang Tata Cara Ekstensifikasi, SE-11/PJ/2020 tentang Pengumpulan Data Lapangan, SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, dan SE-9/PJ/2023 tentang Penyelesaian Tindak Lanjut Data Konkret.
Surat edaran ini berlaku bagi seluruh jajaran DJP, mulai dari pejabat eselon II di kantor pusat, kepala kantor wilayah, kepala unit pelaksana teknis, hingga kepala kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui unggahan di Instagram resminya @ditjenpajakri mengatakan kabar pelibatan Babinsa tersebut tidak benar.
“Kabar mengenai Babinsa ikut memburu data pajak ke desa-desa dipastikan TIDAK BENAR. Aparat kewilayahan bukan pelaksana pemeriksaan pajak, melainkan hanya mendukung koordinasi agar kunjungan petugas di lapangan berjalan sesuai prosedur,” demikian penjelasan DJP, dalam unggahan Instagram tersebut, dikutip Selasa (21/7).
DJP menyebut, SE-8/2026 tersebut merupakan penyempurnaan tata cara kerja sama yang sudah lama berjalan agar lebih seragam dan akuntabel.
“Di sisi lain, DJP kini justru semakin mengandalkan pemanfaatan teknologi dan analisis data digital untuk pengawasan yang akurat dan berbasis risiko. Langkah ini berfokus meningkatkan kualitas data tanpa menambah kewajiban baru ataupun memperluas pemeriksaan secara masif,” kata DJP.





Komentar (0)