Hakim Ungkap Alasan Tolak Praperadilan Penetapan Tersangka Roy Suryo Kasus Ijazah Jokowi

kompas.tv
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menyampaikan pertimbangan menolak praperadilan kedua soal penetapan tersangka Roy Suryo dalam kasus ijazah Jokowi, Senin (20/7/2026). 

Ketut mengatakan permohonan praperadilan tidak bisa dilakukan secara parsial, sehingga dinilai menyalahi prosedur hukum.

"Jika pokok perkara telah dilimpahkan kepada pengadilan baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu persatu menggunakan pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum," ujar hakim saat bacakan putusan sidang.

Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Sebut Upaya Menunda Sidang Pokok Perkara | SAPA MALAM

#praperadilan #roysuryo #ijazahjokowi 

Produser: Ikbal Maulana

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV

Tag
  • hakim
  • sidang praperadilan
  • roy suryo
  • hakim tolak praperadilan
  • kasus ijazah jokowi
  • jokowi
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Awal Mula Pria di Depok Challenge Bocah Makan Cabai dan Masuk Freezer
• 17 jam lalu
0
thumb
Golkar Sebut Kericuhan di DPRD Riau Memalukan, Minta Dua Kadernya Segera Damai
• 18 jam lalu
0
thumb
Hal yang Perlu Kamu Tahu Sebelum Botoks
• 6 jam lalu
0
thumb
Perkuat Konektivitas Digital, RI-Singapura Resmikan Landing Nongsa Changi Cable
• 19 jam lalu
0
thumb
Kemenangan Spanyol dan Diplomasi Perdamaian Global di Piala Dunia 2026
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.