DPR RI Tetapkan 9 Anggota KPI Pusat 2026-2029, Ini Daftarnya

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI menyetujui sembilan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026-2029 dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Persetujuan tersebut diberikan setelah Komisi I DPR menyampaikan laporan hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap para calon anggota KPI Pusat.

"Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi I DPR RI atas hasil pembahasan uji kelayakan fit and proper test yang memutuskan sembilan orang calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia KPI Pusat periode 2026-2029 terpilih dan tiga orang calon pengganti antar waktu Komisi Penyiaran Indonesia KPI Pusat periode 2026-2029 dengan nama-nama yang tadi telah disampaikan, apakah dapat disetujui?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani.

Baca juga: Komdigi Buka Lowongan Kerja Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029

Peserta rapat paripurna kemudian menjawab, "Setuju."

Dengan persetujuan tersebut, sembilan nama calon anggota KPI Pusat selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan sebagai anggota KPI Pusat periode 2026-2029.

Berikut daftar sembilan anggota KPI Pusat periode 2026-2029 yang ditetapkan DPR:

  • Tulus Santoso
  • Andi Sukmono
  • Fuji Samanta
  • Widi Kurniawan
  • Aliyah
  • Evri Rizqi Monarsih
  • Analisa
  • Amin Shabana
  • Muhammad Hasrul Hasan

Sementara itu, DPR juga menetapkan tiga calon pengganti antarwaktu (PAW) anggota KPI Pusat, yakni

  • Ahmad Farikul Badi'
  • Suciati Eka Chandrasari
  • Henry Sianipar

Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta mengatakan, proses pemilihan dilakukan sesuai Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Sesuai Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, anggota KPI Pusat dipilih oleh DPR RI atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka," ujar Sukamta saat membacakan laporan Komisi I.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

Dia menjelaskan, Menteri Komunikasi dan Digital melalui surat Nomor R-443/M.KOMDIGI/PI.03.04/06/2026 tertanggal 9 Juni 2026 mengusulkan 27 calon anggota KPI Pusat kepada DPR.

Komisi I kemudian menggelar uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka pada 13-15 Juli 2026.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Namun, dari 27 calon tersebut, satu orang yakni Kabul Indrawan mengundurkan diri sehingga hanya 26 calon yang mengikuti uji kelayakan melalui pemaparan rencana kerja dan sesi pendalaman.

"Selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2026, melalui rapat intern secara tertutup dan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, Komisi I DPR RI menetapkan hasil," kata Sukamta.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dikritik karena Gaya Slengekan, Menteri PU: Saya Orang Jawa Timur, Mantan Orang Swasta
• 20 jam lalu
0
thumb
Kecelakaan Mengerikan di Gowa, Pemotor Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan Gelap
• 5 jam lalu
0
thumb
Presiden Vladimir Putin Memuji Hubungan Rusia dan RRDK Saat Bertemu Choe Son Hui di Kremlin
• 10 jam lalu
0
thumb
Daftar Calhaj 2027 Diumumkan, Dahnil Minta ASN Bangun Engagement dengan Jamaah
• 13 jam lalu
0
thumb
Wacana Pembatasan TAR dan Nikotin Diminta Dikaji Ulang
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.