Kerawanan tersebut tidak hanya tercermin dari sejumlah perkara yang pernah ditangani KPK.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengadaan barang dan jasa merupakan titik rawan korupsi. Hal ini disampaikan di tengah heboh harga pengadaan kipas angin yang menyentuh Rp1,8 triliun untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
"Jadi memang, pengadaan barang dan jasa ini menjadi salah satu area yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Selasa (21/7/2026).
Budi mengatakan, kerawanan tersebut tidak hanya tercermin dari sejumlah perkara yang pernah ditangani KPK, tetapi juga hasil kajian dan monitoring yang dilakukan lembaga antirasuah.
Karena itu, pengadaan barang dan jasa (PBJ) menjadi satu dari delapan fokus area yang menjadi perhatian KPK, khususnya di pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
"Artinya memang, sektor ini menjadi salah satu yang sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk masuk kemudian melakukan dugaan tindak pidana korupsi," kata Budi.
Menurut Budi, potensi korupsi sudah dapat muncul sejak tahap perencanaan, mulai dari penyusunan kebutuhan hingga penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Tahapan tersebut kerap menjadi pintu masuk praktik mark-up harga maupun pengondisian pemenang proyek.
"Sehingga kita banyak mendapa misalnya soal penunjukan langsung yang dilakukan gitu kan, dengan cara memecah beberapa proyek yang seharusnya angkanya besar kemudian dipecah sehingga bisa masuk kriteria untuk bisa dilakukan penunjukan langsung," lanjut Budi.
Karena itu, KPK mengimbau pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta aparat pengawas internal seperti inspektorat untuk memperketat pengawasan pada seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa, mulai dari perencanaan, penyusunan HPS, metode pengadaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
"Jangan sampai juga vendor ini memberikan atau menyuplai barang-barang yang sudah dipesan misalnya down-spec gitu ya. Nah ini kan juga harus terus dimonitor gitu ya oleh user atau kementerian lembaga dan pemerintah daerah yang menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengaku tidak mengetahui isu pengadaan kipas angin untuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih yang disebut- sebut bernilai Rp1,8 triliun.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (15/7/2026). Ferry menanggapi pertanyaan anggota dewan mengenai kabar pengadaan 1,8 juta unit kipas angin untuk program Kopdes Merah Putih.
"Soal kipas angin, saya tidak tahu," kata Menkop Ferry.
Dia melanjutkan, pengadaan tersebut bukan berada di bawah kewenangan Kementerian Koperasi.
"Pengadaannya bukan di kami, tapi rasanya angka yang ada itu kalau bentuk kipas anginnya model Imatsu MDF, harganya di Shopee ini Rp11.464.000. Saya tidak tahu persis," kata Menkop Ferry.
(Nur Ichsan Yuniarto)






Komentar (0)