Pantau - Indonesia mulai mengubah arah pengelolaan sampah dengan mendorong pemanfaatan limbah sebagai sumber energi dan nilai ekonomi melalui pengembangan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Perubahan kebijakan tersebut dilakukan di tengah meningkatnya timbulan sampah nasional yang mencapai sekitar 141.926 ton per hari.
Sebanyak 26 persen sampah telah dikelola dengan baik, sedangkan sisanya masih memerlukan penguatan sistem mulai dari pengurangan di sumber hingga pengolahan akhir.
Transformasi Pengelolaan SampahSelama bertahun-tahun pengelolaan sampah di Indonesia bertumpu pada pola kumpul, angkut, dan buang ke tempat pemrosesan akhir.
Pola tersebut dinilai semakin sulit menjawab peningkatan volume sampah, keterbatasan kapasitas tempat pemrosesan akhir, serta kebutuhan akan sistem pengelolaan yang lebih berkelanjutan.
Praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka juga masih berpotensi mencemari tanah, air, dan udara serta menghasilkan emisi gas metana.
Sampah Dipandang Sebagai Sumber DayaArtikel ANTARA menegaskan bahwa "sampah tidak lagi dipandang sebagai akhir dari siklus konsumsi, melainkan sebagai sumber daya yang dapat memberi nilai bagi masyarakat."
Pendekatan baru tersebut diarahkan untuk mengurangi residu sampah sekaligus memanfaatkan potensi yang masih terkandung di dalamnya agar menghasilkan energi terbarukan dan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Transformasi ini diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan di Indonesia.





Komentar (0)