jpnn.com, JAKARTA - .Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Pusat resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tersebut disampaikan pada Senin malam, 20 Juli 2026, oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, didampingi sejumlah jajaran pimpinan organisasi.
Hadir dalam pendampingan tersebut antara lain Edison Siahaan yang membidangi Anti Kekerasan dan Keselamatan Wartawan, Wakil Ketua Bidang Hukum PWI Pusat Jimmy Endey, Wakil Sekretaris Jenderal PWI Pusat Kadirah, serta Bendahara Umum PWI Pusat Sumber Rajasa Ginting. Selain itu, Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo, Sekretaris Arman Suparman, dan sejumlah wartawan Pos liputan Polda Metro Jaya juga turut serta.
BACA JUGA: Renovasi Berujung Penjara untuk Hosni Mubarak
Laporan yang masuk melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Polda Metro Jaya itu telah diterbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA atas Laporan Polisi Nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 Juli 2026 pukul 20.37 WIB. Dalam laporan awal, pihak pelapor mendasarkan dugaan tindak pidana pada Pasal 242 KUHP Tahun 2023 terkait ujaran kebencian.
Pelaporan ini berawal dari peristiwa di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jumat, 17 Juli 2026. Saat itu, seusai mendampingi kliennya, Hotman Paris diduga menyampaikan pernyataan bernada merendahkan kepada wartawan yang sedang bertugas. Beberapa kalimat yang dipersoalkan antara lain, "Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan" serta "Kamu punya otak gak?"
BACA JUGA: PWI Minta Hotman Paris Hormati Martabat Wartawan
PWI Pusat menilai pernyataan tersebut tidak hanya menyasar individu wartawan, tetapi juga berpotensi merendahkan kehormatan profesi pers yang menjalankan fungsi konstitusional sebagai penyampai informasi kepada publik. "Kehadiran kami mendampingi Saudara Anrico Pasaribu merupakan bentuk solidaritas sekaligus komitmen organisasi dalam melindungi kehormatan profesi wartawan. Kritik maupun perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar, namun penghinaan dan intimidasi verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan," demikian pernyataan jajaran pengurus PWI Pusat usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, juga menyampaikan keprihatinan dan mengecam keras dugaan penghinaan tersebut. Menurutnya, setiap narasumber memiliki hak untuk menolak menjawab pertanyaan, mengoreksi informasi, atau mengakhiri wawancara, namun hak itu tidak boleh diwujudkan melalui tindakan atau pernyataan yang merendahkan martabat wartawan.
BACA JUGA: Hotman Paris Bawa Nama Prabowo dalam Kasus Eks Jampidsus, Gerindra Merespons
PWI Pusat menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap bentuk penghinaan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan profesi pers dinilai patut mendapat perhatian dan penegakan hukum secara proporsional. Melalui laporan ini, PWI Pusat berharap Polda Metro Jaya dapat memproses perkara secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan menjadi bentuk perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warning dari Istana untuk Hotman: Jangan Kaitkan Presiden Prabowo dengan Kasus Febrie
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga





Komentar (0)