RUU LLAJ Bakal Atur Pembentukan Badan Perlindungan Kecelakaan Transportasi

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung mengungkap akan adanya Badan Perlindungan Kecelakaan Transportasi.

Pembentukan badan tersebut akan diatur lewat revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang disusun oleh Baleg.

"Badan perlindungan kecelakaan transportasi sebagaimana dimaksud dibentuk dengan undang-undang," ujar Martin dalam rapat pleno harmonisasi RUU LLAJ, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Senin (20/7/2026).

Baca juga: UU LLAJ Digugat ke MK karena Belum Atur Klasifikasi Sepeda Listrik

Dalam Pasal 239 ayat 1 draf RUU LLAJ yang disusun Baleg, juga bakal dikembangkan sistem pengelolaan dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.

Sistem pengelolaan dana kecelakaan itu bertujuan untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.

"Pengelolaan dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan oleh badan perlindungan kecelakaan transportasi," bunyi Pasal 239 ayat 3 draf RUU LLAJ.

Adapun ketentuan mengenai tugas, fungsi, wewenang, tata kelola, sumber pendanaan, kepesertaan, pengelolaan aset, serta mekanisme pemberian santunan oleh Badan Perlindungan Kecelakaan Transportasi akan diatur juga dalam UU LLAJ.

Baca juga: DPR Bareng Pemerintah Temui Asosiasi Sopir, Minta Masukan untuk Revisi UU LLAJ

Dengan rampungnya proses harmonisasi tersebut, seluruh fraksi di Baleg DPR RI menyepakati agar draf RUU LLAJ diproses lebih lanjut ke rapat paripurna DPR untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.

"Setelah kita bersama-sama mendengarkan pandangan mini fraksi, pandangan pengusul RUU, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg Bob Hasan dijawab setuju oleh peserta rapat.

Sebelumnya, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menegaskan bahwa revisi UU LLAJ harus menjadi momentum perbaikan sistem transportasi darat secara menyeluruh.

Baca juga: Revisi UU LLAJ, Kemenhub Diusulkan Jadi Koordinator Implementasi Aturan

MTI menyoroti dua masalah utama yang mendesak, yakni darurat keselamatan jalan dan lemahnya komitmen pemerintah dalam pengelolaan angkutan jalan.

Hal itu disampaikan MTI dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi V DPR RI saat memberikan masukan terkait penyusunan RUU tentang LLAJ pada Kamis (6/3/2025).

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Ketua Umum MTI, Tory Damantoro menekankan bahwa perubahan RUU LLAJ ini harus menjadi tonggak perbaikan sistem transportasi yang lebih sistematis, bukan sekadar pembagian tugas dan kewenangan antarlembaga.

"Kami mendorong revisi UU ini agar menjadi landasan kebijakan yang lebih komprehensif dalam perbaikan sektor transportasi darat. Regulasi ini tidak boleh hanya berfokus pada operasional tugas dan fungsi kelembagaan semata, tetapi harus memastikan bahwa sistem transportasi kita lebih terstruktur, efisien, dan berorientasi pada keselamatan serta layanan publik yang lebih baik," jelas Tory dalam keterangannya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Prabowo: Jelang Dua Tahun Pemerintahan, Kita Bekerja Sangat Keras, Padat dan Cepat
• 16 jam lalu
0
thumb
Wakil Wali Kota Makassar Dukung Kolaborasi Kota Cerdas dan Pariwisata Budaya di ASCN 2026
• 19 jam lalu
0
thumb
Hasil SEA V Cup 2026 Putaran Pertama Ternyata Tak Berpengaruh pada Ranking Dunia, Bagaimana dengan Seri Kedua di Indonesia?
• 3 jam lalu
0
thumb
Prabowo Sebut Perlindungan Sosial Kian Kuat, Gus Ipul: Verifikasi Data Berjalan
• 8 jam lalu
0
thumb
Wamentan Sudaryono: Anggaran Negara Dimaksimalkan untuk Kesejahteraan Petani dan Swasembada Pangan
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.