Hakim Tolak Gugatan Roy Suryo, Dokter Tifa Justru Sibuk Pilih Outfit Sidang

wartaekonomi.co.id
11 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (20/7/2026) yang menolak praperadilan kedua Roy Suryo terkait pasal manipulasi dokumen digital memunculkan beragam respons.

Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, terdakwa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), menanggapi santai kabar tersebut. Ia menekankan bahwa setiap praperadilan memiliki jadwal dan substansi berbeda.

"PRA PID  ROY SURYO DITOLAK! Terus dr Tifa bagaimana? Ya ngga bagaimana bagaimana. Kan jadwalnya masing-masing. Pra Pid pertama diterima. Pra Pid kedua ditolak. Pra Pid ketiga dijadwalkan," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Selasa (21/7).

Tifa menegaskan dirinya tetap melanjutkan sidang ketiga. Ia bahkan menyinggung hal ringan soal persiapan pribadi menjelang sidang.

"Lagi mikirin outfit sih. Galau antara pake rok apa celana panjang Kamis nanti. Bagaimana kalo pake Jeans? Ada usul?" tandasnya.

Sebelumnya, Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait pasal manipulasi dokumen digital di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (20/7/2026).

Dalam sidang, Hakim Ketut menilai strategi Roy Suryo yang mengajukan tiga praperadilan secara terpisah dengan mempersoalkan pasal satu per satu merupakan bentuk penyalahgunaan prosedur. 

“Hakim berpendapat bahwa pengajuan praperadilan secara parsial dengan permohonan yang terpisah-pisah adalah penyalahgunaan prosedur hukum,” kata Hakim Ketut, dikutip Selasa (21/7).

Hakim menegaskan bahwa jika berkas perkara utama sudah siap disidangkan, tersangka tidak boleh lagi mengulur waktu dengan cara mempermasalahkan pasal satu per satu secara terpisah.

"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," tutur I Ketut Darpawan.

Baca Juga: Status Tersangka Roy Suryo Sah, Celah Praperadilan Jilid IV Tertutup

Dengan putusan ini, status tersangka Roy Suryo dinyatakan sah.

Usai sidang, Roy Suryo menyampaikan bahwa ia telah mendaftarkan praperadilan ketiga yang akan digelar pada Selasa, 28 Juli 2026. Gugatan kali ini, menurutnya, berbeda dari sebelumnya karena berfokus pada tuntutan ganti rugi atas putusan praperadilan pertama yang sempat mengabulkan sebagian permohonannya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Gerindra Minta Publik Tak Terhasut Narasi yang Hubungkan Kasus Febrie dengan Prabowo
• 22 jam lalu
0
thumb
Usai Dituding Rahasiakan Jumlah Korban, Pentagon Ungkap 100 Prajuritnya Terluka Akibat Serangan Iran
• 5 jam lalu
0
thumb
Indonesia Kirim Wakil di Semua Nomor China Open 2026, Cek Jadwal Pertandingannya Hari Ini
• 13 jam lalu
0
thumb
Pemprov Kaltim Tanam 2.200 Mangrove untuk Pulihkan Pesisir
• 20 jam lalu
0
thumb
Mengapa Masyarakat Korban Koruptor Tak Bisa Gugat Hak yang Dikorupsi?
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.