Bedah Editorial MI: Kesetaraan tanpa Pengecualian

metrotvnews.com
9 jam lalu
Cover Berita

DALAM penegakan hukum, persepsi publik bukan persoalan sepele. Pandangan masyarakat bahkan bisa menjadi fondasi atas legitimasi aparat penegak hukum. Hukum mesti diterapkan sama bagi setiap warga negara, tidak boleh hanya tegas ke satu pihak, namun lembek kepada pihak lain yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan hukum.

Konferensi pers Kuasa Hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febri Adriyansh di Gedung Jampidsus, Kejagung, yang dilengkapi dengan fasilitas serta seperangkat meja dan kursi jelas sebuah ketidaklaziman dan menimbulkan beragam spekulasi bagi publik.

Tidak pernah ada preseden pengacara tersangka memperoleh fasilitas serupa di lingkungan Kejagung. Apalagi jelas, semua pernyataan kuasa hukum itu membantah dugaan dan sangkaan yang telah disematkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri yang kini telah dipindahtangankan ke Kajagung.

Tidak hanya soal fasilitas di gedung bundar. Status Febri yang berubah-ubah, dari tersangka ke saksi lalu tersangka lagi, dimaknai publik sebagai ketidaklaziman juga. Status Febri berganti dari tersangka atas penetapan oleh Kortas Tipikor Polri, menjadi saksi oleh Kejagung, sebelum akhirnya diralat dan ditegaskan kembali bahwa statusnya tetap tersangka.

Dalam penegakan hukum, kepercayaan publik dibangun melalui kesetaraan perlakuan di depan hukum. Maka dari itu, simbol-simbol perlakuan istimewa sekecil apa pun dapat dengan mudah memunculkan persepsi adanya standar ganda, bahkan ketidakseriusan Kejagung untuk menuntaskan kasus ini akan dipertanyakan.

Sekecil apa pun kejanggalan, perlakuan berbeda, atau kesan adanya fasilitas khusus berpotensi memunculkan spekulasi bahwa proses penegakan hukum sedang diarahkan untuk melindungi pihak tertentu. Dalam perkara dengan sensitivitas setinggi ini, persepsi publik memiliki bobot yang hampir sama pentingnya dengan fakta hukum itu sendiri.

Di mata publik, perkara ini menjelma menjadi ujian besar bagi keberanian negara menegakkan hukum terhadap orang yang selama ini berada di jantung institusi penegak hukum itu sendiri. 

Yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang tersangka, melainkan juga kredibilitas Korps Adhyaksa sebagai institusi yang mengemban mandat menegakkan keadilan.

Publik ingin melihat apakah para penyidik Kejagung benar-benar bekerja secara independen ketika berhadapan dengan sosok yang pernah memegang posisi strategis dalam institusinya. Di titik inilah perkara eks Jampidsus Kejagung ini memperoleh bobot yang jauh lebih besar daripada nilai kerugian negara ataupun ancaman pidana yang melekat padanya.

Karena itu, setiap langkah dalam proses penyidikan akan terus berada di bawah sorotan publik. Transparansi penanganan kasus ini menjadi keniscayaan yang tidak dapat ditawar, dengan akuntabilitas merupakan syarat mutlak untuk menjaga legitimasi proses hukum. 

Rakyat sudah berulang kali dipertontonkan institusi penegak hukum bersikap lunak terhadap orang-orangnya sendiri. Untuk itulah, Kejagung harus membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang memperoleh kekebalan hukum hanya karena pernah menduduki jabatan tinggi di Korps Adhyaksa itu.

Kesetaraan di hadapan hukum harus tampak bukan hanya dalam putusan akhir, melainkan sejak tahap penyidikan hingga proses persidangan berlangsung. Hanya dengan memenuhi harapan itulah, kepercayaan publik bahwa hukum di Indonesia masih memiliki keberanian untuk berdiri tegak di hadapan siapa pun.

Alangkah indahnya jika penuntasan kasus ini bisa menjadi kado istimewa bagi Republik Indonesia yang akan menyambut Hari Ulang Tahun ke-81. Akan menjadi bukti bahwa reformasi penegakan hukum terus bergerak menjadi profesional, transparan, dan bebas dari intervensi apa pun.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kevin Keegan Legenda Inggris Meninggal Dunia, FA Siapkan Tribute di Wembley
• 1 jam lalu
0
thumb
BMKG Prakirakan Puncak Kemarau di Sulut Terjadi Agustus-September 2026
• 16 jam lalu
0
thumb
Bahlil Buka Peluang Harga Pertamax Turun, Ini Syaratnya
• 21 jam lalu
0
thumb
4 Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Divonis 9-13 Tahun Penjara, 1 Bebas
• 18 jam lalu
0
thumb
Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Divonis, Istri Korban Menangis Saat Hakim Bacakan Putusan
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.