JAKARTA, KOMPAS.com - Puspita Aulia, istri Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN Mohammad Ilham Pradipta, tak kuasa menahan tangis saat majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan vonis terhadap tiga terdakwa otak pembunuhan suaminya, yakni Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya Maharjuni.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Puspita hadir di ruang sidang didampingi keluarga serta tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Selama persidangan, ia beberapa kali melepas kacamatanya untuk mengusap air mata ketika mendengar putusan majelis hakim.
Baca juga: Berkas Belum Lengkap, Sidang Tuntutan Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditunda
Tangis Puspita pecah saat Ketua Majelis Hakim Juandra membacakan pertimbangan mengenai dampak perbuatan para terdakwa terhadap korban dan keluarga yang ditinggalkan.
Usai sidang, Puspita langsung dibawa keluar ruang persidangan oleh tim LPSK. Ia tampak terus ditenangkan oleh para pendampingnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni merampas nyawa orang lain.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Candy alias Ken dan Dwi Hartono pidana penjara selama 13 tahun, Terdakwa III Antonius Aditya Marjuni, pidana penjara selama 10 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Juandra saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (20/7/2026).
Baca juga: Vonis 3 Tentara Pembunuh Kacab Bank BUMN: Tangis Kekecewaan dan Tembok Licin Keadilan
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mewajibkan para terdakwa membayar restitusi kepada ahli waris korban.
Apabila dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap restitusi tidak dibayarkan, harta atau pendapatan para terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi kewajiban tersebut.
"Kepada Terdakwa I Candi alias Ken dan Terdakwa II Dwi Hartono untuk membayar restitusi masing-masing senilai Rp1.200.000.000," kata Juandra.
Apabila hasil penyitaan harta tidak mencukupi untuk membayar restitusi, kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun.
Baca juga: Vonis Tiga Prajurit TNI Tuai Kekecewaan Keluarga Kacab Bank BUMN yang Tewas
Sementara itu, Terdakwa III Antonius Aditya Maharjuni diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 750 juta kepada ahli waris Mohammad Ilham Pradipta.
Jika Antonius tidak membayar restitusi dan hartanya tidak mencukupi, sisa kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan.
Dua Skenario Penculikan hingga PembunuhanDalam persidangan sebelumnya terungkap, Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya Maharjuni telah menyiapkan dua skenario untuk menjalankan penculikan terhadap Mohammad Ilham Pradipta.
Berdasarkan dakwaan jaksa, motif para terdakwa adalah menguasai rekening dormant milik nasabah bank yang dapat diakses melalui kewenangan kepala cabang.
Baca juga: Istri Kacab Bank BUMN Menangis, Keluarga Kecewa dengan Hasil Vonis 3 Prajurit TNI






Komentar (0)