Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), kembali mengingatkan seluruh jajaran kepala daerah untuk menjaga integritas serta senantiasa mawas diri dan melakukan introspeksi diri, menyusul terjaringnya Lalu Ahmad Zaini Bupati Lombok Barat dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (20/7/2026) malam, Tito Karnavian mengungkapkan keprihatinannya terhadap dugaan kasus korupsi yang kembali menyeret nama kepala daerah.
“Saya prihatin, karena kepala daerah kita sudah berikan retret, kemudian kasih pembekalan awal, kemudian juga sudah dibuatkan sistem keuangan lebih transparan, kemudian juga pembinaan-pembinaan telah dilakukan, pernah dikumpulkan juga oleh Bapak Presiden di Sentul, masih terjadi juga,” kata Tito Karnavian, Mendagri, menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, seperti dilaporkan Antara.
“Kedua, kembali ke integritas masing-masing orang. Jadi, saya berharap dengan adanya OTT-OTT, kepala daerah termasuk di Lombok (Barat, red.) ini, kepala daerah lainnya, agar semua mawas diri, melakukan introspeksi, jangan sampai melakukan pelanggaran, apalagi tindak pidana korupsi,” ujar Tito Karnavian, Mendagri.
Sebagai konteks, KPK menjaring Lalu Ahmad Zaini beserta belasan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung Senin pagi. Usai OTT, Lalu Ahmad Zaini sempat ditahan sementara di rumah dinasnya. Operasi ini tercatat sebagai OTT ke-17 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah, beserta sejumlah dokumen yang diyakini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, menjelaskan bahwa Bupati Lombok Barat diduga menerima sejumlah uang terkait pelaksanaan berbagai proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Usai terjaring OTT, KPK membawa Lalu Ahmad Zaini ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia tiba di kantor KPK pada Senin malam.
Terhitung sejak waktu penangkapan, KPK memiliki batas waktu 1×24 jam untuk menetapkan status hukum para pihak yang ditangkap dalam operasi tersebut, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).(ant/iss/ham)





Komentar (0)