Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak akan menjadi sumber utama pembiayaan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Pemerintah menyiapkan APBN sebagai mekanisme penyangga (shock absorber) untuk mendukung operasional dalam kondisi tertentu, termasuk pembayaran gaji hakim apabila diperlukan.
Dalam konferensi pers APBN KiTA, Purbaya menjelaskan bahwa kebutuhan investasi awal PFII akan dipenuhi oleh investor, sehingga pembiayaan pembangunan tidak sepenuhnya bergantung pada APBN.
"Jadi enggak semuanya APBN. Nanti investor akan mengeluarkan dana pertama untuk membangun di sana. Cukup besar uangnya, bukan APBN. Tapi, in case mereka kekurangan uang untuk membayar gaji-gajinya bisa ditutup oleh APBN untuk sementara dalam jangka waktu tertentu," ujar Purbaya, Selasa (21/7).
Menurut dia, peran APBN hanya bersifat sementara sebagai penyangga apabila terjadi kekurangan dana operasional pada tahap awal. Ia pun optimistis kebutuhan tersebut tidak akan besar mengingat modal yang disiapkan investor dinilai memadai.
"Untuk pendanaan pertama, iya. Tapi saya antisipasi enggak besar-besar amat, karena yang digelontorkan oleh Danantara menurut saya lebih dari cukup. Ini kan untuk jaga-jaga saja," katanya.
Terkait besaran penyertaan modal dari Danantara ke PFII, Purbaya enggan merinci. Ia menyatakan informasi tersebut menjadi kewenangan Danantara untuk menyampaikannya.
Menjaga Independensi Lembaga PeradilanSebelumnya Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengatakan APBN disiapkan untuk memastikan operasional lembaga tetap berjalan, terutama dalam menjaga independensi lembaga peradilan.
Menurut Hekal, berdasarkan pembahasan di DPR, permodalan awal PFII tetap direncanakan berasal dari Danantara. Namun, APBN disiapkan sebagai sumber pendanaan cadangan apabila dibutuhkan untuk membiayai operasional tertentu, seperti pembayaran gaji hakim.
"Yang kita bikin ruang, permodalan awal sementara rencananya dari Danantara. Yang kita bikin ruang itu adalah mungkin ada pendanaan dari APBN lebih untuk misalnya hakim. Kan harus independen juga," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen.
Ia menjelaskan, idealnya proposal pembentukan PFII telah mencakup pembiayaan operasional lembaga pengelola, dewan, hingga pengadilan. Namun, pemerintah dan DPR memandang perlu membuka ruang penggunaan APBN agar operasional lembaga, khususnya pengadilan, tidak terganggu apabila terjadi kendala pendanaan.
Hekal menambahkan, mekanisme tersebut juga dimaksudkan sebagai langkah antisipasi apabila terjadi kondisi luar biasa yang memengaruhi keberlangsungan proyek, sehingga layanan PFII tetap berjalan.
"Kita buka ruang untuk kalau sampai nanti dalam perjalanan terjadi sesuatu, operasional PFII harus kita jaga, terutama pengadilan. Jadi untuk perorangan-perorangan ini sudah kita siapkan pintu itu untuk APBN. Tapi bukan buat melakukan investasinya, sebetulnya buat menjaga operasional jangan berhenti," kata Hekal.





Komentar (0)