Satpol PP Solo Bongkar Peredaran Miras Ilegal Modus Kemasan Cup di Lokananta

metrotvnews.com
13 jam lalu
Cover Berita

Solo: Satpol PP Kota Surakarta mengungkap penjualan minuman keras (miras) golongan B dan C tanpa izin di outlet Ruang Bahagia, kawasan Lokananta, pada Minggu malam, 19 Juli 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita 193 cup miras berbagai jenis dan merek. Kepala Satpol PP Solo Didik Anggono mengatakan, penindakan di lokasi ini bukan yang pertama kali dilakukan.

"Kami beberapa kali melakukan pengawasan dan penindakan di lokasi tersebut. Pelanggaran serupa bahkan pernah diproses melalui persidangan pada 2025. Meski hanya memiliki izin penjualan minuman beralkohol golongan A, pengelola diduga masih menjual minuman golongan B dan C secara tertutup tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan," beber Didik di Solo, Senin, 20 Juli 2026.


 Sarpol PP Solo menemukan peredaran miras golongan B dan C dengan modus cup di kawasan Lokananta. Foto: dok.Satpol PP Solo. (metrotvnews.com/Tria)

Pengungkapan modus baru penjualan miras kemasan cup ini berawal dari insiden perkelahian di sekitar tribun belakang deretan ruko kawasan Lokananta. Penyelidikan aparat kemudian memastikan adanya aktivitas jual beli miras ilegal.

"Dari hasil penelusuran, minuman dari botol dituangkan ke dalam cup dan hanya diberi kode atau inisial tertentu yang merujuk pada jenis maupun mereknya. Transaksi juga dilakukan tanpa nota atau pencatatan resmi," ungkap Didik.

Atas temuan itu, Satpol PP menutup sementara outlet tersebut. Pengelola juga telah menandatangani surat pernyataan penghentian kegiatan usaha selama masa penutupan.

"Jika tetap beroperasi sebelum izin diterbitkan, kami akan mengambil tindakan tegas berupa penutupan paksa dan penyegelan lokasi. Penindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 25 mengenai tertib sosial," tegasnya.

Baca Juga :

Kreator yang Bikin Konten Jual Minuman Alkohol di Taman Mataram Ditertibkan
Satpol PP turut menyoroti kelayakan lokasi usaha untuk penjualan dan konsumsi alkohol. Pasalnya, area pelayanan menyatu dengan outlet makanan dan kopi. Area belakangnya juga berdekatan dengan lapangan dan tribun yang kerap digunakan warga, termasuk anak-anak.

"Kami akan berkoordinasi dengan pengelola Lokananta sebagai pihak yang menyewakan lokasi. Pemanfaatan ruang usaha diminta tetap memperhatikan fungsi kawasan, keamanan lingkungan, dan ketentuan perizinan," ucap Didik.

Sementara itu, Wali Kota Solo Respati Ardi menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tidak akan menoleransi peredaran miras ilegal di wilayahnya.

"Kita siap menindak tegas tanpa kompromi atas peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Pemerintah harus memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban serta keamanan masyarakat," pungkas Respati.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Revisi UU Hak Cipta Mesti Lindungi Kebebasan Pers dan Kreator Konten
• 8 jam lalu
0
thumb
Iran Bongkar Permainan Diplomasi Amerika Serikat: Mereka Pikir Kami Sebodoh Mereka
• 9 jam lalu
0
thumb
Lulusan Beasiswa Baznas Rusia diharapkan jadi aset diplomasi Indonesia
• 1 jam lalu
0
thumb
Rodri Resmi Tamatkan Sepak Bola Usai Bawa Spanyol Juara Piala Dunia 2026
• 20 jam lalu
0
thumb
Apakah Akal Imitasi Membuat Kita Bodoh?
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.